Unggahan Roy Suryo soal meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo menuai polemik. Sebagai pakar telematika, lantas apakah Roy Suryo sudah memahami konsekuensi UU ITE atas postingannya itu?
Roy Suryo awalnya menjelaskan me-retweet meme tersebut pada Jumat (10/6) lalu. Mumpung weekend, katanya, Roy Suryo tidak memposting hal yang berat-berat di akun Twitternya itu.
"Makanya seminggu yang lalu persis, itu kan saya awali dengan kalimat 'mumpung ini weekend kita yang ringan saja'. Yang ringan itu artinya, dipikirkan dengan ringan, nggak usah dipikir terlalu berat," kata Roy Suryo saat dihubungi detikcom, Jumat (17/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Roy Suryo, meme yang ia posting adalah hal yang ringan saja. Ia pun beralasan tidak melakukan pengeditan atas gambar meme stupa Candi Borobudur itu.
"Yang saya sampaikan kan ringan, tentang meme. Yang saya posting itu tidak saya edit sedikit pun. Orangnya saya tampilkan utuh, namanya juga ada," katanya.
Roy lantas mengibaratkan, jika dirinya dipolisikan karena hal tersebut, artinya semua orang yang melakukan tindakan serupa juga harus dipolisikan.
"Jadi ibaratnya seperti orang mem-forward. Kalau itu terjadi, berarti semua orang yang melakukan forward terhadap gambar itu harus dilaporkan semua, termasuk orang-orang yang mengomentari akun saya dan me-reply akun saya yang ada stupa itu, kan otomatis juga harus dilaporkan semua," ujarnya.
Baca lebih lengkap penjelasan Roy Suryo di halaman selanjutnya....
Namun belakangan, ia menyadari postingannya itu telah menimbulkan kegaduhan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia pun menghapus postingannya itu. Ia menekankan dirinya menghapus postingan bukan karena dirinya bersalah, tetapi karena tanggung jawabnya.
"Makanya, untuk mempertanggungjawabkan itu, saya men-take down. Kalau orang bilang take down itu bukti salah, itu bukan bukti salah, itu bukti pertanggungjawaban saya," kata dia.
Terkait potensi ancaman hukum, Roy menyebut hal tersebut tergantung pandangan dari pakar hukum terkait postingannya. Dia menyebut kasus yang menimpa dia bisa dijadikan pembelajaran agar nantinya tidak ada salah kaprah dalam penerapan UU ITE.
"Ini makanya tergantung bagaimana sikap kemudian pandangan para ahli hukum juga. Sekarang tergantung mau diarahkan ke mana, UU ITE dulu kan termasuk saya yang membuat, termasuk yang memberikan saran, termasuk ikut merevisi. Kenapa ikut merevisi, karena ada banyak salah kaprah orang yang hanya mem-forward saja bisa dipidana. Kemudian setelah dipidana orang tidak mencari pembuat awalnya," kata dia.
"Ini akan menjadi contoh kalau ini nantinya ada hal hal semacam ini orang tidak akan lagi. Jadi ada meme ada orang yang mem-forward. Orang itu yang kena, orang yang sekadar mem-forward tanpa ada apa-apa dia kena. Padahal kan dia mungkin dia juga nggak ngerti apa-apa," pungkasnya.
Seperti diketahui Dharmapala Nusantara berencana melaporkan Roy Suryo atas postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Jokowi. Dharmapala Nusantara menilai postingan Roy Suryo melecehkan agama.