STKIP Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan memecat staf berinisial FIR (36) karena diduga memerkosa mahasiswi. FIR kini telah diamankan polisi.
"Kasus ini sudah menyangkut asusila dan amoral, maka pihak kampus tidak mentolerirnya," kata Wakil Ketua STKIP Bima Herman dalam keterangannya, seperti dilansir dari detikBali, Jumat (17/6/2022).
Herman menegaskan telah mengetahui kejadian tersebut dan telah mendapatkan kebenaran dari pelaku FIR sendiri. Untuk itu, pihaknya akan memberhentikan FIR dalam waktu dua pekan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian FIR secara resmi akan dilakukan paling lama dua minggu ke depan dan akan diputuskan secara internal kampus," tegas Herman.
Herman menambahkan sikap kampus memberhentikan FIR bertujuan agar tidak ada kesan bahwa kampus menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswinya. Selain itu, ia mengakui mendapat kecaman dan desakan dari luar kampus.
"Secepatnya akan kita putuskan setelah semuanya dilalui. Kasus ini menjadi preseden buruk, juga agar tidak ada kesan pihak kampus menutupi di balik kasus yang ada. Maka kita akan berhentikan yang bersangkutan," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Perkosa Siswi SMP, Kuli Bangunan di Purwakarta Diciduk!':