Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/6) siang hari sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi awalnya menangkap pelaku pria inisial AV.
"Awalnya anggota menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Saat diamankan warga, pelaku AV mengaku tidak seorang diri dalam melakukan pencuriannya. Dia dibantu oleh kekasihnya inisial DNR.
Namun pelaku perempuan tersebut melarikan diri ketika warga mengamankan pelaku AV.
"Pelaku AV mengakui bersama pacarnya, DNR, mencuri sepeda motor, sedangkan pacarnya melarikan diri," tambahnya.
Polisi lalu mengejar pelaku DNR. Kekasih pelaku AV ini akhirnya ditangkap di daerah Tangerang.
"Setelah memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR, yang masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang," ucap Zain.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.
Simak juga 'Ketahuan Curi Cabai, Bowo Tewas Disabet Celurit':
(ygs/ygs)