Hakim MK Soroti Jaksa soal Pengulangan Dakwaan Satu Orang di Kasus Serupa

Hakim MK Soroti Jaksa soal Pengulangan Dakwaan Satu Orang di Kasus Serupa

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Jun 2022 08:44 WIB
Hakim Konstitusi, Suhartoyo
Hakim MK Suhartoyo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Suhartoyo menyoroti pengulangan dakwaan dakwaan berkali-kali yang dilakukan oleh jaksa terhadap satu nama. Hakim Suhartoyo menilai meski pengulangan dakwaan dibolehkan secara UU saat ini, namun hal itu bisa menjadi preseden negatif ke tersangka.

"Tapi kalau kemudian kepentingan orang yang kemudian didakwa secara berulang‑ulang, meskipun tadi disampaikan bahwa yang kedua dan yang ketiga tidak dilakukan penahanan, yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK yang dilansir website, Jumat (17/6/2022).

"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Suhartoyo berdasarkan fakta yang disodorkan pemohon telah menjadi 3 terdakwa dalam 1 kasus. Atas hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono meminta agar Kejagung diberikan waktu menyusun jawaban tertulis kepada hakim MK. Namun Feri menyatakan bahwa persoalan yang dialami Pemohon adalah kasuistik dan jarang terjadi adanya terdakwa yang mengalami surat dakwaan berulang.

"Jadi, akibat daripada adanya pertimbangan dalam putusan masing‑masing pada tahap penuntutan pertama dan kedua yang pertimbangannya berbeda‑beda, sementara dalam kasus‑kasus yang lain itu jarang sekali yang sampai dua hingga tiga kali. Biasanya setelah kita perbaiki, kemudian dapat diproses untuk memeriksa pokok perkara. Sedangkan dalam perkara ini, bahkan belum memeriksa pokok perkara untuk menentukan kebersalahan atau tidak si Pemohon itu belum dilaksanakan, sementara kerugian yang timbul akibat daripada perbuatan pidana berdasarkan hasil penyidikan itu sudah nyata dan harus ada jalan keluarnya," jawab Feri.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut dimohonkan oleh perseorangan warga negara atas nama Umar Husni selaku Direktur PT Karya Jaya Satria. Pemohon menyatakan Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 143 ayat 3 (KUHAP) berbunyi:

"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum".

Berdasarkan dalil yang disebutkan di atas, Pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

harus dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik dengan pembatasan perbaikan hanya 1 (satu) kali.

Umar Husni didakwa telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dakwaan di atas dipakai dalam 10 jilid dakwaan yang dikenakan kepada Umar Husni untuk kasus yang sama, yaitu terkait pelaporan pajak perusahaannya.

Simak juga 'Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Adam Deni Lakukan Profiling pada Jaksa':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads