RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun Dinilai Kemunduran Hukum

RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun Dinilai Kemunduran Hukum

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 17 Jun 2022 06:45 WIB
ilustrasi
Foto: Ilustrasi dipenjara (Dok.Detikcom)
Jakarta -

Dalam rancangan KUHP (RKUHP) terdapat pasal yang mengatur tentang ancaman pidana 3 tahun bagi penghina pemerintah. Pasal tentang ancaman pidana bagi penghina pemerintah itu justru dinilai bentuk kemunduran hukum.

Adalah Dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman yang menganggap demikian. Herlambang menyebut pasal tentang penghina pemerintah itu tidak sejalan dengan hukum hak asasi internasional.

"Saya kira ini jauh di bawah hukum hak asasi internasional, terutama pengaturan kebebasan tentang ekspresi. Tentu pengaturan yang seperti itu akan berdampak luas terhadap upaya melindungi kebebasan sipil," kata Herlambang kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu diperhatikan, kita ini kan mendorong negara hukum demokratis, tapi karakter pembentukan hukum yang sekarang ini ada dalam draf RKUHP, itu justru kemunduran dalam menata legislasi yang lebih punya makna di tengah masyarakatnya," imbuhnya.

Herlambang kemudian mengungkit hukum zaman kolonial Belanda. Di mana, sebut dia, terdapat pasal-pasal yang membungkam aspirasi atau pendapat kaum pribumi.

ADVERTISEMENT

"Karena pembentukan hukum semacam ini pernah terjadi di masa kolonial persisnya di tahun 1914. Ketika Gubernur Jenderal Van Heutsz itu dari Aceh pindah ke Batavia kemudian menyisipkan atau menyelundupkan pasal-pasal untuk membungkam kaum pribumi. Nah, ini berulang. Jadi peristiwa 2022 ini sebenarnya mengulang peristiwa masa kolonial dulu," ujarnya.

Lebih jauh Herlambang melihat pembentukan hukum di Indonesia semakin otokratis (pemimpin memegang kendali penuh). Dia menilai pembentukan hukum di Indonesia sarat akan potensi pelanggaran HAM.

"Saya merasa ada hubungan yang kuat dengan kenyataan yang kita dapati, karakter pembentukan hukum yang semakin otokratis. Prosesnya ugal-ugalan, ya serampangan lah ya, substansinya abusive, jadi sarat dengan potensi pelanggaran HAM dan minim partisipasi," imbuhnya.

Baca pasal 240 RKUHP di halaman selanjutnya

Simak juga 'Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan':

[Gambas:Video 20detik]



Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!

Aturan itu tertuang dalam Pasal 240. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (15/6):

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu apa yang dimaksud kerusuhan?

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Halaman 2 dari 2
(dek/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads