Sopir Honda Jazz Penabrak Bocah hingga Tewas di Jaksel Belum Jadi Tersangka

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 19:54 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (Getty Images/iStockphoto/Motortion)
Jakarta -

Polisi telah menangkap IAR (35), pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak bocah perempuan AAR (5) hingga tewas di Pancoran Timur, Jaksel. Namun hingga kini IAR belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit Prabowo mengatakan pihaknya belum menetapkan sopir IAR sebagai tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti.

"Masih lidik pengumpulan alat bukti, sesuai undang-undang," ujar Sigit Prabowo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/6/2022).

Sekadar informasi, kejadian bocah tertabrak mobil Honda Jazz ini terekam CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat sejumlah warga menyaksikan kejadian itu dan berusaha menolong korban.

Namun, kata Sigit, saksi enggan diperiksa. Sementara bukti CCTV tidak cukup karena hanya menggambarkan peristiwanya saja.

"Yang mau diperiksa untuk di BAP, dijadikan saksi masih pada sulit. CCTV hanya menunjukkan peristiwanya. Siapa yang melakukan itu yang harus dibuktikan dengan alat bukti lain," ungkap Sigit.

Meski demikian, disebut Sigit pengemudi mobil IAR (35) sesudah mengakui perbuatannya. Hanya saja, penyidik masih mencari bukti untuk memperkuat di persidangan nanti.

"Pelaku mengakui, namun harus didukung dengan alat bukti lain. Supaya kalau di persidangan nanti tidak bisa mengelak isi BAP," tuturnya.


Baca di halaman selanjutnya: detik-detik korban tertabrak mobil Honda Jazz.

Simak juga Video: Laka Maut! Mobil Travel Tabrak Truk di Tol Cipularang, 3 Orang Tewas






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork