Eks Dirjen di Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp 2,4 M terkait Dana PEN

Eks Dirjen di Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp 2,4 M terkait Dana PEN

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 13:55 WIB
Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)
Foto: Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)

Menindaklanjuti surat tersebut, Andi Merya, lanjut jaksa, berencana datang ke Jakarta untuk menemui Ardian pada 4 Mei 2021. Pertemuan itu pun terjadi di ruang kerja Ardian di Kemendagri pukul 15.30 WIB.

Di pertemuan itu disampaikan bahwa Kolaka Timur ingin dana PEN Rp 350 miliar. Namun, Ardian hanya menyanggupi Rp 300 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 Andi Merya bersama Laode M Syukur dan Sukarman Loke datang menemui Terdakwa di ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350.000.000.000 dimana Terdakwa menyanggupinya hanya sebesar Rp 300.000.000.000," kata jaksa.

Untuk memuluskan rencana itu, Ardian meminta fee sebesar 1 persen. Permintaan itu disampaikan Ardian ke Laode.

ADVERTISEMENT

"Dalam pertemuan itu Terdakwa meminta fee sebesar 1% (satu persen) kepada La Ode dengan cara Terdakwa menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada Laode," ungkap jaksa.

Atas permintaan Ardian tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Sukarman dan Laode melalui Rusdianto Emba. Selanjutnya Andi Merya meminta suaminya yakni Mujeri Dachri Muchli mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp 2 miliar secara bertahap untuk diserahkan ke Ardian.

Setelah menyepakati fee tersebut, jaksa menyebut Ardian memberikan prioritas dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri yang hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.000.

"Oleh karena Terdakwa meminta agar usulan PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur disesuaikan, sehingga Andi Merya membuat surat usulan baru yang ditujukan kepada PT SMI dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri sebesar Rp 151 miliar," papar jaksa.

Setelah itu, Andi Merya memberikan fee untuk Ardian melalui Sukarman Loka sebesar Rp 2 miliar. Setelah uang Rp 2 miliar diterima Sukarman, uang sebesar Rp 1,5 miliar kemudian ditukarkan dengan mata uang asing menjadi SGD 131 ribu.

Uang SGD 131 ribu itu kemudian diserahkan Laode ke Ardian melalui asisten Ardian bernama Ochtavian Runia Palealu. Uang tersebut kemudian diletakan Ochtavian di ruang kerja Ardian.

"Ochtavian Runia Palealu bersama Bagas Aziz membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah Terdakwa, kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi Terdakwa) naik ke Iantai 2, lalu Ochtavian Runia Palealu menyampaikan kepada Terdakwa 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar" dan dijawab Terdakwa 'Simpan saja di meja'," ungkap jaksa.

Setelah menerima uang itu, jaksa mengatakan Ardian langsung menghubungi Laode melalui video call WhatsApp. Ardian menyampaikan kalau uang Andi Merya senilai Rp 1,5 miliar atau SGD 131 ribu sudah diterima.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads