Eks Dirjen di Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp 2,4 M terkait Dana PEN

Eks Dirjen di Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp 2,4 M terkait Dana PEN

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 13:55 WIB
Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)
Foto: Sidang eks Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba. Ardian didakwa menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

"Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (16/6/2022).

Sukarman Loka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sedangkan Laode adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Bupati Kolaka Timur Andi Merya memberi suap ke Ardian melalui Laode dan Sukarman supaya Ardian melobi Mendagri agar menyetujui usulan pinjaman PEN Kolaka Timur. Perbuatan itu, kata jaksa KPK, melanggar tugas Ardian sebagai Dirjen Keuda Kemendagri.

"Supaya Terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal ketika Andi Merya ingin Kolaka Timur mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada pengusaha di Kabupaten Muna Rusdianto Emba. Untuk mewujudkan keinginan Andi, Rusdianto menghubungi Sukarman agar membantu Andi.

Sukarman pun yang dimintai tolong saat itu, langsung menghubungi Laode. Jaksa mengatakan Laode adalah rekan lama Ardian, mereka berdua adalah satu angkatan ketika melakukan pendidikan di STPDN.

Jaksa menuturkan Sukarman saat itu langsung mengabari Andi Merya, kemudian Andi Merya menunjuk anak buahnya bernama Mustakim Darwis untuk mengurusi keperluan Sukarman dan Laode agar Kolaka Timur mendapat dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur di Muna itu.

"Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 April 2021, Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp 350.000.000.000," tutur jaksa.

Lihat juga video saat 'Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Kasus Dana PEN':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menindaklanjuti surat tersebut, Andi Merya, lanjut jaksa, berencana datang ke Jakarta untuk menemui Ardian pada 4 Mei 2021. Pertemuan itu pun terjadi di ruang kerja Ardian di Kemendagri pukul 15.30 WIB.

Di pertemuan itu disampaikan bahwa Kolaka Timur ingin dana PEN Rp 350 miliar. Namun, Ardian hanya menyanggupi Rp 300 miliar.

"Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021 Andi Merya bersama Laode M Syukur dan Sukarman Loke datang menemui Terdakwa di ruang kerjanya di Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350.000.000.000 dimana Terdakwa menyanggupinya hanya sebesar Rp 300.000.000.000," kata jaksa.

Untuk memuluskan rencana itu, Ardian meminta fee sebesar 1 persen. Permintaan itu disampaikan Ardian ke Laode.

"Dalam pertemuan itu Terdakwa meminta fee sebesar 1% (satu persen) kepada La Ode dengan cara Terdakwa menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada Laode," ungkap jaksa.

Atas permintaan Ardian tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Sukarman dan Laode melalui Rusdianto Emba. Selanjutnya Andi Merya meminta suaminya yakni Mujeri Dachri Muchli mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp 2 miliar secara bertahap untuk diserahkan ke Ardian.

Setelah menyepakati fee tersebut, jaksa menyebut Ardian memberikan prioritas dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri yang hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.000.

"Oleh karena Terdakwa meminta agar usulan PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur disesuaikan, sehingga Andi Merya membuat surat usulan baru yang ditujukan kepada PT SMI dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri sebesar Rp 151 miliar," papar jaksa.

Setelah itu, Andi Merya memberikan fee untuk Ardian melalui Sukarman Loka sebesar Rp 2 miliar. Setelah uang Rp 2 miliar diterima Sukarman, uang sebesar Rp 1,5 miliar kemudian ditukarkan dengan mata uang asing menjadi SGD 131 ribu.

Uang SGD 131 ribu itu kemudian diserahkan Laode ke Ardian melalui asisten Ardian bernama Ochtavian Runia Palealu. Uang tersebut kemudian diletakan Ochtavian di ruang kerja Ardian.

"Ochtavian Runia Palealu bersama Bagas Aziz membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah Terdakwa, kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi Terdakwa) naik ke Iantai 2, lalu Ochtavian Runia Palealu menyampaikan kepada Terdakwa 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar" dan dijawab Terdakwa 'Simpan saja di meja'," ungkap jaksa.

Setelah menerima uang itu, jaksa mengatakan Ardian langsung menghubungi Laode melalui video call WhatsApp. Ardian menyampaikan kalau uang Andi Merya senilai Rp 1,5 miliar atau SGD 131 ribu sudah diterima.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Uang yang Diterima Sukarman dan Laode

Diketahui, Andi Merya memberikan uang untuk pengurusan dana PEN senilai Rp 2 miliar. Namun, yang diserahkan ke Ardian oleh Sukarman hanya Rp 1,5 miliar atau SGD 131 ribu. Sisanya Rp 500 juta disebut jaksa disimpan oleh Sukarman.

Selain itu, lanjut jaksa, Sukarman juga menerima uang dari Andi Merya senilai Rp 50 juta dimana dia memberikan ke Laode sebesar Rp 25 juta, kemudian Sukarman menerima lagi dari Rusdianto Emba senilai Rp 205 juta dan Rp 500 juta.

Sedangkan Laode M Syukur menerima uang dari Sukarman Loke pada 21 April 2021 sebesar Rp 25 juta yang berasal dari pemberian Andi Merya, selain itu Laode menerima uang dari Rusdianti Emba sebesar Rp 50 juta pada 16 Juni 2021, dan pada 22 Juni 2021 menerima dari Rusdianto Emba Rp 100 juta.

"Sehingga Terdakwa Ardian bersama Laode M Sykur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp 2.405.000.000 dari Andi Merua dan LM Rusdianto Emba. Supaya Terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021," pungkas jaksa.

Atas hal itu, Ardian didakwa bersama-sama Lode dan Sukarman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads