Pemkot Bandung melayangkan peringatan keras terhadap yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden terkait persoalan utang Rp 13,5 miliar. Pemkot mengultimatum pengelola kebun binatang supaya segera melunasi utang itu.
"Surat peringatan sudah, sudah kami layangkan (ke yayasan pengelola Bunbin Bandung). Jadi sudah keluar peringatannya," kata Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim saat berbincang dengan detikJabar, seperti dilansir detikJabar, Kamis (16/6/2022).
Siena menyatakan, pemkot memberi waktu kepada yayasan pengelola Bandung Zoo supaya segera melunasi utang sewa lahan yang tak pernah dibayar sejak tahun 2007 tersebut. Jika pihak yayasan tak punya itikad baik untuk membayar kewajibannya, maka pemkot akan segera menyegel Bandung Zoo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, jadi pemkot akan menyetop ini. Selanjutnya nanti akan kita lakukan dengan prosedur lainnya," ungkap Sienna.
Pihaknya juga meyakini masalah klaim lahan yang kini tengah berperkara itu akan dimenangkan oleh Pemkot Bandung. Sehingga, pemkot bisa segera menertibkan aset yang selama ini dikuasai pihak ketiga.
"Karena pemkot sudah menganggap (bukti) ini jelas dan kami bisa menang. Kalaupun ada klaim dari mereka, itu sebetulnya berbeda dengan yang diperkarakan di pengadilan. Jadi kita yakin bisa menang dengan bukti yang kita punya," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Kafe di Bandung Disegel Gegara 18 Tahun Tak Bayar Sewa Tanah':