Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat terus diusut. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kali ini berhasil menangkap lima orang yang berperan sebagai penagih utang.
"Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal sebagai desk collection," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Kelima tersangka ini berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY. Para tersangka telah beraksi sejak Mei 2022.
Zulpan mengatakan dalam aksinya para pelaku kerap melakukan pengancaman kepada korban. Para korban yang berjumlah lima orang ini diancam akan disebarkan data pribadinya.
"Para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah pinjol ini dengan menggunakan kata-kata ancaman, intimidasi, serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," jelas Zulpan.
Dia menambahkan, dalam satu bulan beraksi para pelaku telah mengelola 43 aplikasi pinjol. Puluhan aplikasi itu dipastikan ilegal.
"Ada 43 aplikasi pinjol yang dikelola dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, kelima pelaku yang ditangkap pihaknya saat ini hanya sebatas pegawai biasa. Dia menyebut pemilik dana puluhan aplikasi tersebut berada di luar negeri.
"Kalau dulu mereka punya rekening di Indonesia jadi perusahaan itu langsung menerima uang dari customer atau dia langsung yang kirim ke nasabah atau orang yang pinjam uang di perusahaan tersebut," jelas Auliansyah.
"Namun sekarang mereka gunakan payment gateway. Ini sangat mempermudah pelaku utama tidak harus ada di Indonesia. Jadi dia di luar negeri," tambahnya.
Kelima pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 4 UU 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara," pungkas Zulpan.