Pemkot Bekasi Segel Bangunan di Jakasetia Gara-gara Tak Punya IMB

Pemkot Bekasi Segel Bangunan di Jakasetia Gara-gara Tak Punya IMB

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 21:20 WIB
Distaru Kota Bekasi segel bangunan tak punya IMB di Jakasetia, Bekasi Selatan, Rabu (15/6/2022).
Distaru Kota Bekasi segel bangunan tak punya IMB di Jakasetia, Bekasi Selatan. (Dok. Istimewa)
Bekasi -

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyegel bangunan di Jakasetia, Bekasi Selatan. Penyegelan dilakukan Distaru Pemkot Bekasi karena bangunan tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas kami Pemkot Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi, terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan" kata Kepala Subkoordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Distaru Pemkot Bekasi, Tarmuji, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Penyegelan dilakukan terhadap bangunan di Cluster Green Urban Galaxy Town House, Jalan Palem Raya RT 04 RW 01, hari ini. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota hingga Kodim 0507/Bekasi ikut mendampingi pihak Distaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarmuji menyebut pihaknya sudah memberikan peringatan. Namun, menurutnya, peringatan tersebut diabaikan hingga penyegelan harus dilakukan.

"Namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha, sehingga mau tidak mau kami harus melakukan tindakan ini supaya pelaku usaha sadar, bahwasannya dalam hal membangun bangunan harus ada surat izin mendirikan bangunan baru bisa dilakukan pembangunan," papar Tarmuji.

ADVERTISEMENT

Tarmuji menjelaskan, penyegelan akan dibuka apabila pemilik telah melengkapi IMB. Tindakan penyegelan yang dilakukan Distaru Pemkot Bekasi berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 dan Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017.

"Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yang sama serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada," pungkasnya.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads