MAKI Laporkan Dugaan Pungli Jabatan di Lapas, Ditjenpas Bakal Tindak

MAKI Laporkan Dugaan Pungli Jabatan di Lapas, Ditjenpas Bakal Tindak

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 14:43 WIB
Para warga binaan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, menerima kunjungan dari keluarga, Jumat 17072015. Pada hari raya Idul Fitri, pihak Lapas Cipinang memberikan kesempatan kepada warga binaannya untuk berlebaran bersama keluarga di dalam lingkungan Lapas Cip
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan/lembaga pemasyarakatan (lapas) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Atas hal itu, Ditjen Pemasyarakatan menghormati aduan itu.

"MAKI telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh GD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

MAKI melaporkan terduga oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang setoran dari pejabat rutan atau lapas di Indonesia. Kemudian terduga GD menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil," beber Boyamin.

MAKI mensinyalir kuat dana yang didapatkan terduga ditampung di rekeningnya sendiri, famili, dan anak buahnya. Hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elite Kuningan, Jakarta, dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal.

ADVERTISEMENT

"Bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada pejabat rutan atau pejabat lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain, namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut," urai Boyamin.

Dalam pelaporan dugaan pungli itu, Boyamin melampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Laporan aduan ini tetap asas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Boyamin.

Atas aduan itu, Ditjen Pemasyarakatan buka suara. Rika mengaku Ditjen Pemasyarakatan menghormati laporan tersebut dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami menghormati proses yang sedang dilakukan dan kami tentunya terbuka dengan informasi apa pun dari masyarakat dan kami akan menindaklanjuti dengan ketentuan dan peraturan yang ada," ucap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi atas laporan itu.

"Dan kami mendukung segala terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Kami menghormati semua prosesnya dan bekerjasama dan sangat terbuka dengan informasi dari masyarakat dan akan kami tindak lanjuti dengan sesuai peraturan yang berlaku," sambung Rika.

Lihat juga video 'Diduga Pungli Rp 1,7 M, Pegawai Bea Cukai Bandara Soetta Dipecat':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads