Alasan Jaksa Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemhan 2015

Alasan Jaksa Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemhan 2015

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 12:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Alasan tidak dilakukan penahanan itu adalah para tersangka masih kooperatif dengan penyidik.

"Untuk penahanan tadi belum, karena yang bersangkutan masih kooperatif dan suatu saat bisa saja, kalau misalnya dalam pemanggilan-pemanggilan berikutnya misalnya tidak kooperatif, itu bisa saja dilakukan (penahanan), bergantung pada kebutuhan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran mengatakan para tersangka telah dicekal. Dia menyebut pihaknya tak khawatir jika tersangka akan melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka ini sangat kooperatif dan tidak ada kekhawatiran dari kami bahwa para tersangka ini akan melarikan diri. Kami sudah cekal juga AP dan lain sebagainya," kata Edy.

Edy mengatakan sejauh ini para tersangka masih bersikap kooperatif. Dia mengatakan penahanan akan dilakukan jika para tersangka mempersulit penyidikan atau tak kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk sementara kita tidak lakukan penahanan karena masih kooperatif. Tapi misalnya nanti pada saat berstatus sebagai tersangka mereka persulit, kita akan langsung ambil tindakan, langsung ditahan, seperti itu," ujarnya.

Kembali ke Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dia mengungkap hal senada dengan Edy. Ketut meyakini tersangka tidak akan dapat kabur.

"Dan sudah dicekal, nggak mungkin lari," katanya.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya

Simak Video 'Eks Dirjen Kemenhan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Satelit':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat di Kemhan dan dua orang lainnya merupakan pihak swasta.

"Menetapkan tiga orang tersangka, satu Laksamana Muda Purnawirawan inisial AP. Beliau ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Kemudian tersangka lainnya merupakan dari sipil inisial SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan inisial AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Edy mengatakan tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan yang bertentangan dengan kebijakan itu di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4)
3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2)

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, yang terdiri atas saksi TNI dan purnawirawan 18 orang, saksi sipil sebanyak 29 orang, dan ahli 2 orang. Selain itu, tim penyidik koneksitas telah menggeledah dua kantor PT DNK di kawasan Prapanca, Jaksel, dan Panin Tower lantai 18 A kawasan Senayan City, Jakpus, serta 1 apartemen yang ditinggali tersangka SW.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengumpulkan barang bukti surat dan dokumen elektronik hingga akhirnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp 500.579.782.789 (Rp 500 miliar). Adapun rincian kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka itu di antaranya, pertama, pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480.324.374.442. Kedua, pembayaran konsultan Rp 20.255.408.347.

"Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka yang disebutkan tadi Rp 500.579.782.789," tuturnya.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads