Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan berbuntut sorotan terhadap KPK. Tuntutan KPK dinilai tidak terlalu kuat dalam membongkar peristiwa pidana dalam perkara itu.
Sorotan itu datang dari Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho. Hibnu menganggap KPK salah strategi dalam kasus Samin Tan.
"Iya karena salah strategi saja, teorinya kan gitu tidak terbukti seperti yang dirumuskan. Ini perumusannya mungkin keliru teman-teman KPK. Pemetaan identifikasi mungkin kurang jeli. Kan Samin Tan ini kan orang swasta, di mana gratifikasinya? Nggak ada kan, gitu lho. Ini yang mungkin kira-kira kurang jelilah. Saya kira KPK oke semua tapi kurang jeli memecahkan identifikasinya," ucap Hibnu kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Hibnu mengamini pertimbangan majelis kasasi di mana untuk urusan suap diharuskan adanya kesepakatan antara dua belah pihak. Dalam perkara Samin Tan disebutkan bila perihal itu tidak ada.
"Jadi karena dia kan memberi itu kan kalau nggak salah hanya karena diminta. Jadi kalau suap kan emang ada dua belah pihak. Itu kan nggak. Dia diminta ya diberikan. Nggak ketemu kan (uraian pembuktiannya). Kalau gratifikasi loh dia kan bukan penyelenggara negara. Yang kena adalah penyelenggara negara yang menerima dong. Inilah saya kira mungkin bukti-bukti dari KPK perlu dicerna kembali," papar Hibnu.
"Saya kira kalau bebas, ya memang sudah sewajarnya. Kan gitu lho. Bebas itu kan putusan bebas kan suatu putusan yang tak terbukti seperti dirumuskan dalam surat dakwaan. Jadi jangan patah semangat KPK," imbuhnya.
Kasus Samin Tan hingga Kasasi
Kasus bermula saat Samin diperiksa berkali-kali oleh KPK hingga akhirnya mangkir. Samin Tan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Hampir 1 tahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta. Kasus bergulir ke pengadilan.
Di persidangan, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar Eni Maulani Saragih.
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.
Pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.
Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan, sebagai terdakwa, senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu.
"Senang dong," kata Samin Tan.
KPK tidak terima dan mengajukan kasasi.
Simak putusan MK di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Samin Tan Divonis Bebas, KPK Yakini Alat Bukti Kuat':
(knv/aik)