Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Pembaruan aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Ternyata, kebijakan pembebasan PBB untuk NJOP ada sejak era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Kebijakan itu mengalami perubahan seiring berjalannya waktu dan pergantian kepemimpinan. Berikut perjalannya:
1. Joko Widodo (Jokowi)
Pada 2013 silam, Jokowi memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada sejumlah kelompok masyarakat. Kebijakan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keringanan PBB yang diberikan diperuntukkan untuk kelompok veteran, pejuang kemerdekaan, mantan gubernur dan wakil gubernur serta mantan presiden dan wakil presiden berupa diskon PBB 75%. Sedangkan untuk purnawirawan TNI-Polri dan pensiunan PNS atau janda/dudanya diberikan diskon PBB maksimal 75% dari yang seharusnya terutang.
2. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Ahok merevisi kebijakan yang dikeluarkan Jokowi pada 2015 lalu. Melalui Pergub Nomor 259 Tahun 2015, Ahok menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
Dalam aturan yang diteken Ahok pada 31 Desember 2015 disebutkan, salah satu pertimbangan regulasi ini keluar adalah dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat perlambatan ekonomi.
Pada aturan itu disebutkan, pembebasan pajak meliputi rumah milik orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar, rusunami yang dimiliki orang pribadi untuk tempat tinggal dan rusunawa yang dimiliki dan disewakan oleh pemerintah yang telah dilakukan pemecahan unit-unit satuan rumah susun dengan NJOP sampai Rp 1 miliar.
Pembebasan yang diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
Upaya Ahok untuk membebaskan pajak tidak berhenti di situ. Ahok pernah berniat membebaskan PBB untuk pemilik rumah dengan ukuran 100 meter persegi. Caranya, dengan melakukan revisi pada Pergub 259 Tahun 2015.
Sebab, dalam aturan itu masih ditemui sejumlah masalah. Pemprov DKI kala itu menemukan rumah berada di kampung meski ukurannya kecil namun nilai jualnya Rp 1 miliar. Lantaran, harga tanah di Jakarta sudah terlalu mahal.
Padahal, lanjutnya, penghapusan PBB ditujukan untuk membantu masyarakat. Hanya saja, ketika aturan penghapusan PBB untuk pemilik rumah dengan ukuran 100 meter persegi diberlakukan artinya pemasukan Pemprov akan berkurang.
"Kita akan hitung sekarang, makanya mulai tahun 2017 PAD pasti akan berkurang. Ya dong, kalau PBB kamu potong ya akan berkurang, maka dalam 2017 saya mulai meminta cara penyusunan anggaran versi baru lagi," ungkap Ahok di kantornya, 26 Mei 2016.
Baca berita selengkapnya pada halaman berikut.
"Saya kira bulan ini keluar," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Pergub itu rencananya akan berlaku untuk rumah tinggal, bukan untuk tempat usaha. Tak hanya itu, Ahok kala itu juga akan memberikan diskon PBB hingga 75% untuk veteran TNI dan Polri.
3. Anies Baswedan
Anies Baswedan sempat mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang diteken Ahok. Ada sejumlah poin yang ditambahkan dalam aturan baru ini. Salah satunya, Pasal 4A yang intinya menyatakan pembebasan pajak itu berlaku sampai 31 Desember 2019.
Di tahun berikutnya, Anies menerbitkan Pergub Nomor 38 Tahun 2020. Dalam aturan ini, Anies menghapus Pasal 4A yang tertuang dalam Pergub sebelumnya sehingga kebijakan menggratiskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tetap dilanjutkan.
Barulah di tahun 2022, Anies memperluas kategori masyarakat yang mendapatkan keringan pajak. yaitu, menggratiskan PBB untuk rumah warga yang memiliki NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Sedangkan untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15 persen.
Anies juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ujar Anies pada Minggu (12/6/2022) lalu.