Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Baginya, Pemprov DKI Jakarta tak mencari keuntungan.
"(Pasti) ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) malam.
Kebijakan gratis PBB untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar telah dilakukan secara bertahap. Selain itu, dia memandang masih ada sumber pendapatan lainnya selain PBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan nggak bisa semua dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh-tokoh itu sudah berjalan sekarang kita berikan kepada masyarakat," ujarnya.
"Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang, nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI menggratiskan PBB untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp 2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan yang diambil merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi COVID-19.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6).
Anies menjelaskan, rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15 persen.
Anies juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.
Simak juga Video: Survei CSIS: 51,8% Ahli Tidak Puas Kinerja Anies-Riza