Pemerintah memutuskan bahwa tarif naik Candi Borobudur Rp 750 ribu dibatalkan. Akan tetapi kuota wisatawan hendak naik ke candi Borobudur akan dibatasi.
Mengenai pembatalan naik tarif Borobudur itu disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Basuki mengatakan tarif naik Borobudur tetap sebesar Rp 50 ribu. Sementara untuk pelajar Rp 5.000.
"Tadi Pak Luhut sudah ngasih tahu belum? Arahnya Pak Presiden, tapi ini nggak tahu saya berwenang atau nggak karena itu kan Pak Luhut. Jadi intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50 ribu masih, pelajar SMA ke bawah itu Rp 5.000," katanya.
Kuota Naik Dibatasi
Basuki mengatakan ada aturan baru terkait naik ke Candi Borobudur. Salah satunya adalah membatasi kuota wisatawan yang akan naik.
"Tapi dibatasi kuota untuk naik ke atas," kata Basuki.
Harus Pakai Tour Guide
Sementara itu, wisatawan yang hendak naik ke atas candi harus didampingi oleh tour guide. Pengunjung juga harus memakai alas kaki yang disediakan untuk naik ke candi.
"Tetap harus memakai guide dan juga ada alas kaki disediakan, nggak boleh pakai sepatu, karena itu mengikis batuan. Jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," ujarnya.
Untuk kuota naik ke Candi Borobudur dibatasi 1.200 pengunjung per hari. Basuki menambahkan bahwa pendaftaran dilakukan secara online.
"Tapi intinya tarif tetap, siswa pelajar tetap Rp 5.000 tapi kuota untuk naik ke candi itu dibatasi, mungkin 1.200. Jadi harus daftar online," ujarnya.
Simak berita lengkapnya pada halaman berikutnya.
(lir/aik)