Anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nicholas Sean Purnama mengaku bukan pacar Ayu Thalia. Dia mengatakan kenal Ayu Thalia hanya untuk urusan bisnis.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah Sean malu terkait pemberitaan di media tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia. Sean mengaku tak merasa malu karena tidak melakukannya.
"Saya tidak merasa malu karena saya tidak melakukan hal itu," kata Sean saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sean menyatakan pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan yang diungkap Ayu Thalia telah membuat publik mencap dirinya telah melakukan penganiayaan.
"Tapi membuat di masyarakat seolah Saudara melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Sean.
Jaksa lalu mempertanyakan hubungan Sean dengan Ayu Thalia. Sean menyebut Ayu Thalia bukan kekasihnya melainkan hanya rekanan bisnis.
"Saya baru kenal terdakwa tanggal 11 Agustus itu urusan bisnis. Saya kenal dengan bosnya terdakwa, Salim, ada urusan bisnis setelah itu baru saya kenal dan 11 Agustus, terlapornya tanggal 27 Agustus jadi bisa dibilang bahwa saya baru kenal selama 16 hari, hanya sebatas kenal bukan juga pacar saya tidak ada hubungan," ujar Sean.
Diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Kasus itu bermula pada 27 Agustus 2021, ketika terdakwa Ayu Thalia melaporkan saksi Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara terkait tuduhan kasus penganiayaan. Setelah melaporkan kasus itu, terdakwa memposting foto di stories Instagram yang menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki kiri dan luka lecet pada tulang kering kaki sebelah kanan.
Namun laporan terdakwa Nomor LP/B/147/VIII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN, tanggal 27 Agustus 2021 tersebut, telah dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: SK.Lidik/245/XI/RES.1.6/2021/Sek.Penj, tanggal 30 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan AKBP. FEBRI ISMAN JAYA, SH.,S.I.K.,M.I.K., karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
(whn/aik)