JakLingko Jawab soal Potensi Kecurangan Data yang Disorot DPRD

JakLingko Jawab soal Potensi Kecurangan Data yang Disorot DPRD

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 19:51 WIB
JakLingko bekerja sama dengan Suzuki Indonesia hadirkan angkutan kota ber-AC di Ibu Kota. Kehadiran angkot AC itu diharapkan beri rasa nyaman bagi penumpang.
JakLingko (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

JakLingko menjawab pertanyaan dari DPRD soal adanya potensi pemalsuan data saat penerapan tarif integrasi transportasi. JakLingko mengklaim bahwa data penumpang dipegang oleh pihaknya dan bukan pihak bank.

Awalnya, Dirut JakLingko Muhamad Kamaluddin menjelaskan pembayaran fee Rp 250 tidak ditanggung oleh penumpang. JakLingko memastikan pembayaran fee itu tak mempengaruhi besaran tarif yang mesti dibayar oleh penumpang.

"Jadi untuk transaksi dan yang dibebankan penumpang itu tidak ada perubahan. Jadi yang dibebankan kepada penumpang sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Penumpang tidak dibebani biaya," kata Dirut JakLingko Muhamad Kamaluddin saat rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk kontrak yang disepakati, kewajiban membayar fee atau biaya transaksi sebesar Rp 250 itu hanya berlaku selama 3 tahun pertama. Sedangkan untuk tahun keempat dan seterusnya, biayanya turun menjadi Rp 200. Meski begitu, Kamal menyebut kontrak ini bisa dinegosiasi ulang.

"Ini juga bisa dinegosiasikan terus. Jadi ketika nanti jumlah penumpangnya meningkat, kami juga berhak untuk menegosiasi ulang," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Kamaluddin menjelaskan mekanisme pembayaran fee per penumpang. Awalnya pihaknya bakal melakukan rekonsiliasi terlebih dulu dengan pihak perbankan. Selanjutnya, perbankan bakal menghitung total biaya yang perlu dibayarkan ke masing-masing bank penerbit kartu integrasi JakLingko.

Terakhir, JakLingko juga memastikan seluruh mobilitas penumpang bakal terekam melalui database miliknya. Dia juga menjamin kerahasiaan data penumpang bakal terjaga.

"Untuk mekanisme kontrolnya itu merupakan tanggung jawab kami untuk semua kerahasiaan datanya dan juga untuk semua mobilitasnya," terangnya.

"Bank tidak memiliki data yang lengkap untuk mobilitas, semua mobilitasnya database-nya ada di database JakLingko Indonesia. Kami lakukan rekonsiliasi. Nanti akan kami berikan instruksi ke masing-masing bank untuk mentransfer sesuai dengan total pembayaran bank per kartu atau per aplikasi," sambungnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-PKS Khoirudin menyoroti ada potensi pemalsuan data saat penerapan tarif integrasi transportasi. Hal ini lantaran JakLingko selaku pengelola sistem integrasi mesti membayar fee sebesar Rp 250 per penumpang kepada penyedia jasa dan aplikasi.

Hal ini disampaikan Khoirudin saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta serta Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (14/6/2022). Khoirudin menyebut mendapatkan informasi soal fee Rp 250 itu berdasarkan peninjauan di lapangan.

"Lalu karena tiap tapping bernilai Rp 250 diberikan kepada penyedia jasa dan itu kontraknya 5 tahun. Padahal, satu tahun saja sudah BEP (break even point). Saya perlu dalami lagi di lapangan ini info yang saya dapat di lapangan. Nanti barangkali kita Komisi C ke lapangan untuk melihat laporan lebih detail terkait dengan potensi kerugian yang didapatkan dari penyedia jasa aplikasi," kata Khoirudin, Selasa (14/6/2022).

Khoirudin lantas mempertanyakan sistem kontrol yang disiapkan pengelola untuk mengetahui jumlah orang yang menggunakan tarif integrasi. Sebab, masih ada potensi manipulasi data dalam pembayaran jasa aplikasi itu.

"Tiap tapping ter-record di perbankan dan tentu ada pengalihan dari tiap tapping kepada penyedia jasa aplikasi. Gimana cara kontrolnya nanti perlu didalami karena ini sangat mudah lakukan kongkalikong.

Halaman 2 dari 2
(taa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads