Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima aduan dugaan korupsi penyalahgunaan kredit suatu perusahaan terbuka dari salah satu grup yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Saat ini aduan itu tengah dipelajari tim kejaksaan.
"Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita lagi telaah laporannya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ketika dimintai konfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Laporan yang dimaksud sebelumnya dilayangkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Mereka meminta Kejagung segera mengusut pengaduan dugaan korupsi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara resmi kami melaporkan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung. Coba bayangkan, uang sebanyak itu bisa dipakai untuk menyejahterakan rakyat," ucap Koordinator KAKI Arifin Nurcahyono dalam keterangannya.
Arifin menuding perusahaan yang dimaksud menerima kredit dari salah satu bank pelat merah. Kredit itu disebut Arifin kemudian macet.
Menurutnya, dalam perjanjian kredit disebutkan 20 persen hasil penjualan batu bara disetorkan untuk pembayaran kredit. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Arifin, pembayaran itu macet.
"Ada iktikad kurang baik dalam hal ini. Diharapkan Kejaksaan Agung bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet demi menyelamatkan uang negara yang ada di bank," kata Arifin.
(yld/dhn)