Kejagung Luncurkan Sistem Integrasi Kasus TPPO

Kejagung Luncurkan Sistem Integrasi Kasus TPPO

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 19:37 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Gedung Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia membangun platform Sistem Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan situs jampidum.kejaksaan.go.id. Situs tersebut akan berisi data proses penanganan perkara di Kejaksaan.

"Website jampidum.kejaksaan.go.id berisi tentang Sistem Informasi Perkara Penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh seluruh satuan kerja, baik Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan seluruh Direktorat pada Jampidum Kejaksaan Agung pada setiap tahapan penanganan perkaranya," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana melalui keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (13/6/2022).

Situs tersebut akan menyajikan data statistik tahun perkara, jenis pidana, jenis perkara, penerimaan berkas, usia tersangka/terdakwa, peta kriminal dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fri Hartono pada acara webinar dan peluncuran Platform Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tema 'Memperkuat Sistem Pendataan Kasus untuk Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang'.

Ketut mengatakan website jampidum.kejaksaan.go.id juga berisi fitur-fitur pelayanan yang dirasakan sangat dibutuhkan masyarakat, antara lain fitur Bank Dakwaan, Direktori Peraturan, pelayanan informasi publik, layanan pengaduan online masyarakat, e-tilang, Sistem Informasi Digital Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), berita-berita ter-update Kejaksaan Agung dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Nantinya seluruh layanan pada situs jampidum.kejaksaan.go.id tersebut terbuka untuk umum dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder baik dalam Kejaksaan RI maupun di luar Kejaksaan RI.

"Seperti fitur Bank Dakwaan, fitur ini merupakan kumpulan file-file dakwaan dari perkara yang menarik perhatian, yang berasal dari berbagai jenis perkara di seluruh Indonesia, yang telah dibacakan di persidangan dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat, untuk tujuan akademis, jurnalistik, maupun sekadar menambah pengetahuan. Selain itu, fitur ini juga bisa dimanfaatkan oleh para Jaksa di daerah sebagai referensi atau acuan dalam menyusun dakwaan dengan baik," kata Ketut.

Lebih lanjut, situs jampidum.kejaksaan.go.id telah terintegrasi langsung dengan sistem Case Management System (CMS) pada Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung sehingga seluruh data perkara yang disajikan pada website jampidum.kejaksaan.go.id akan selalu up to date dan real time sesuai dengan tahapan penanganan perkara.

Khusus terkait dengan penanganan TPPO, sistem integrasi data perkara ini dikembangkan agar masyarakat dan seluruh anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dapat menelusuri perkembangan penuntutan, termasuk mendapatkan informasi mengenai jenis hukuman, profil pelaku, jenis kelamin, usia korban, permohonan restitusi, dan modus operandi yang berkembang.

Hadir dalam acara ini secara dalam jaringan (daring) yaitu Chief of Mission International Organization for Migration Mr. Louis Hoffmann. Sementara itu, hadir secara langsung di Hotel Le Meridien Jakarta, yakni Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Didik Farkhan Alisyahdi, Kasubdit Penuntutan pada JAMPIDUM Fri Hartono, Plt. Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Anita Dewayani, Plt Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Ginting, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS. Wibowo, serta perwakilan Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Kejagung Kabulkan Restorative Justice 9 Perkara Penganiayaan-Pencurian

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap 9 perkara penganiayaan hingga pencurian. Pemberlakuan restorative justice itu dilakukan salah satunya karena telah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Ketut.

Penerapan restorative justice itu dilakukan berdasarkan ekspose yang dilakukan secara virtual antara Jampidum Fadil Zumhana dan jajarannya.

Adapun 9 (sembilan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Anton Andriyana dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Surono dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
3. Tersangka Jamilah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Nofiana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Kasminto dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Lailatul Ismiyah dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Dicky Subekti dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
8. Tersangka I Ketut Darmawan dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Nitanel Manggoa dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Adapun alasan diberlakukannya restorative justice di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Ketut.

Sementara berkas perkara atas nama tersangka Abdullah dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jamidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads