DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif maksimum integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta sebesar Rp 10 ribu. Dishub DKI berharap tarif integrasi ini bisa diuji coba mulai akhir Juni.
"Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Untuk saat ini, pihaknya tengah menunggu diterbitkannya surat persetujuan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Setelahnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan payung hukum mengenai tarif integrasi transportasi serta melakukan sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima persetujuan kami langsung memproses keputusan Gubernur terkait dengan tarif integrasi yang nantinya itu akan disosialisasikan dalam jangka waktu tertentu sebelum diimplementasikan," jelasnya.
Syafrin juga menyampaikan di tahap awal ini penerapan tarif integrasi bisa dilakukan di layanan TransJakarta yang terhubung dengan stasiun MRT dan LRT. Nantinya perluasan titik integrasi bakal dilakukan secara bertahap. Metode pembayaran bisa dilakukan dengan cara tap in menggunakan e-money maupun menggunakan QR code.
"Karena ini sudah menggunakan teknologi, tentu di seluruh stasiun MRT yang di sana ada layanan TransJakarta itu akan bisa digunakan sebagai titik integrasi tarif paket bundling. Demikian pula halnya yang ada di LRT karena tiga moda ini yang akan diintegrasikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif tiga moda transportasi, yaitu integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta. Usulan tarif maksimum yang disepakati sebesar Rp 10 ribu.
"Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT (TransJakarta), LRT, dan MRT Jakarta," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ismail mengatakan nantinya akan diberlakukan uji coba selama 6 bulan ke depan. Adapun uji coba tarif integrasi bisa diterapkan usai diterbitkannya peraturan gubernur (pergub) yang menjadi acuan pelaksanaan.
"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," ujarnya.
Lihat juga video 'Skema Tarif Baru Bila Integrasi Transportasi Umum Diterapkan':