Partai Buruh Ngadu Tolak Kampanye 75 Hari, Bawaslu Bilang Begini

Partai Buruh Ngadu Tolak Kampanye 75 Hari, Bawaslu Bilang Begini

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 13:09 WIB
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (Karin-detikcom)
Foto: Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (Karin-detikcom)
Jakarta -

Partai Buruh mengadu ke Bawaslu dan menolak kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Bawaslu mengaku akan mengkaji hal tersebut.

"Kami akan melakukan kajian terhadap itu, kalau memang ada dugaan ke arah sana ada mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Bawaslu mempersilakan jika Partai Buruh mengajukan gugatan terhadap PKPU ke Mahkamah Agung. Dia mengatakan Bawaslu terbuka jika ada pihak ingin membuat laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja, kami tidak mendorong dan juga tidak menolak jika ada laporan pelanggaran," kata Bagja.

Dia mengatakan apa yang dilakukan KPU dan Komisi II DPR RI telah sesuai aturan. Bagja menegaskan pihaknya tak bisa aktif bergerak menelusuri dugaan pelanggaran jika belum ada bukti awal.

ADVERTISEMENT

"Kecuali ada temuan, temuannya apa, pertanyaannya di situ. Kami akan melakukan kajian terhadap hal tersebut, tetapi sampai kemarin tidak ada laporan (dari Partai Buruh)," ucapnya.

Sebelumnya, pengurus Partai Buruh mendatangi Kantor Bawaslu. Mereka menyampaikan keluhan terkait masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.

"Masa kampanye 75 hari ini tidak adil kalau partai parlemen yang sudah ada ini sudah dikenal. Nonparlemen sebagian sudah dikenal, partai baru kan belum, tapi kan Undang-Undang Pemilu semua partai, mau partai baru, partai nonparlemen, partai parlemen semua diperlakukan adil dalam masa kampanye itu saja menjadi ukuran kami," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Simak video 'Partai Buruh Tuntut Aturan Masa Kampanye 75 Hari Dicabut':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads