DPR Gelar Paripurna Pengesahan 3 Calon Anggota DKPP 2022-2027

ADVERTISEMENT

DPR Gelar Paripurna Pengesahan 3 Calon Anggota DKPP 2022-2027

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 12:56 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Gedung DPR RI (Lamhot Aritonang).
Jakarta -

DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Rapat paripurna digelar siang ini.

Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan pengesahan dilakukan setelah Komisi II DPR melakukan proses pemilihan terhadap calon anggota DKPP pada Senin (13/6) kemarin. Sebanyak 3 orang telah memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027.

"Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, diputuskan secara musyawarah mufakat 3 orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Setelah pengesahan, Puan mengatakan DPR akan mengirimkan tiga nama calon anggota DKPP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga nama tersebut akan dilantik bersama dua calon anggota DKPP lainnya.

Anggota DKPP yang merupakan lembaga etik pengawas penyelenggara Pemilu juga akan diisi oleh dua orang ex officio dari KPU dan Bawaslu.

Seperti dikutip dari Antara, Komisi II DPR RI memutuskan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 setelah melaksanakan rapat pimpinan (rapim) bersama kepala kelompok fraksi (kapoksi), Senin.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang lantas menyebutkan ketiga nama tersebut yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Dewi Ratna Pitalolo.

"Nama-nama tersebut segera dilaporkan kepada Ketua DPR RI untuk bisa dibawa dalam jadwal agenda rapat raripurna terdekat," kata Junimart dikutip dari Antara.

Junimart mengatakan bahwa Komisi II DPR memiliki pertimbangan sebelum menentukan tiga nama calon anggota DKPP tersebut, seperti integritas dan paham tentang dasar pembentukan DKPP.

Selain itu, Komisi II DPR juga melihat terkait dengan pengetahuan calon anggota DKPP tentang nilai-nilai etika karena lembaga tersebut akan menangani perkara terkait dengan etika dalam perbuatan dan tindakan para penyelenggara pemilu.

Simak juga 'Bahas Dana Pengamanan Pemilu, Mahfud Md Singgung Airlangga Bentuk KIB':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT