PKB: Hukum Semua Pihak Terlibat Pernikahan Kasun 50 Tahun-Gadis Ngawi

PKB: Hukum Semua Pihak Terlibat Pernikahan Kasun 50 Tahun-Gadis Ngawi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 08:23 WIB
Kasun di Ngawi
Kasun di Ngawi, SM ,yang nikahi gadis 16 tahun (Sugeng Harianto/detikJatim)
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim meminta agar kepala dusun di Ngawi yang menikahi gadis 16 tahun secara diam-diam dihukum berat. Luqman mendorong agar semua pihak yang terlibat diusut tuntas.

"Sebagai tokoh masyarakat, seharusnya dia menjadi contoh yang baik bagi warganya. Maka, menurut saya, yang bersangkutan harus diberi hukuman yang berat agar memberi efek jera. Jangan sampai tindakan yang mengorbankan kaum perempuan seperti itu terulang lagi di kemudian hari," kata Luqman kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Pernikahan siri kepala dusun inisial SM (50) dengan gadis 16 tahun ini dilangsungkan di salah satu rumah tokoh masyarakat. Proses hukum pernikahan anak di bawah umur ini, kata Luqman, harus diusut secara menyeluruh. Dia ingin semua pihak yang terlibat pernikahan ini diproses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi harus melakukan proses hukum dengan tegas dan menyeluruh. Bukan hanya si kepala dusun saja yang harus ditangkap, siapa pun yang terlibat dalam proses pernikahan terlarang itu, harus diproses secara hukum," tutur Luqman.

Luqman berharap adanya kasus ini, masyarakat semakin sadar mengenai pentingnya melindungi anak perempuan mereka. Luqman juga berharap tak ada lagi anak perempuan menjadi korban predator seksual.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak perempuan agar tidak menjadi korban predator seksual. Oleh karena itu, pelaku dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus Ngawi itu harus diganjar dengan hukuman yang berat," katanya.

Selain itu, Luqman berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terhadap kasus ini. Dia berharap kasus bisa berjalan dengan tuntas.

"Untuk memastikan kasus Ngawi ini tidak masuk angin, saya harap Saudara Kapolri Jend Listyo Sigid Prabowo memberi atensi khusus terhadap penanganan masalah itu," katanya.

Baca berita lengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga 'Momen Saat Kakek di Cirebon Nikahi Gadis Muda 19 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



Kepala Dusun Nikahi Gadis 16 Tahun

Polisi telah menetapkan SM menjadi tersangka dan ditahan. Polisi menyebut SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.

"Jadi SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, bahkan hingga terjadi pernikahan siri," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan, dikutip dari detikJatim, Senin (13/6).

SM mengakui, pernikahan siri itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar.

Saat itu pernikahan berlangsung singkat dengan mahar uang Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat.

"Cuma sebentar langsung makan-makan setelah nikah siri. Mahar Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat. Setelah itu langsung pulang ke rumahnya (mempelai wanita)," kata SM.

Halaman 3 dari 2
(lir/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads