KemenPPPA Harap Kasun 50 Tahun Nikahi Gadis di Ngawi Dihukum Maksimal

KemenPPPA Harap Kasun 50 Tahun Nikahi Gadis di Ngawi Dihukum Maksimal

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 14 Jun 2022 07:09 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Nahar (Antara)
Jakarta -

SM (50), Kepala Dusun (Kasun) Dung Banteng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan jadi tersangka setelah menikahi gadis 16 tahun secara diam-diam. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai SM bisa dikenakan hukum maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengapresiasi Kapolres Ngawi yang telah mengambil tindakan terhadap kasus ini. Perbuatan pelaku jika memenuhi unsur pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014, maka terancam hukuman sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU 17 Tahun 2016," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

"Kedua pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan persetubuhan dan pencabulan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 81

ADVERTISEMENT

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).

Nahar mengatakan bahwa kepolisian juga bisa menyelidiki kasus ini menggunakan pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan Anak; b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

"Selanjutnya kepolisian diharapkan dapat menyelidiki kasus ini lebih lanjut agar dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar.

Namun demikian, Nahar menyadari aparat penegak hukum hanya bisa menggunakan satu aturan pidana dalam menangani kasus di Ngawi ini. Dia berharap kepala dusun yang menikahi anak di bawah umur itu diganjal dengan hukuman yang paling berat.

"Meskipun nanti sesuai dengan Pasal 64 KUHP maka hanya diterapkan satu aturan pidana dan akan diberlakukan ancaman pidana pokok yang paling berat," kata dia.

Baca selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga 'Momen Saat Kakek di Cirebon Nikahi Gadis Muda 19 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat. KemenPPPA masih menunggu info lebih lanjut mengenai penanganan korban.

"Saya masih menunggu konfirmasi dari pemerintah daerah terkait pendampingan kasus ini. Segera saya infokan," tutur dia.

Kasun Nikahi Gadis di Ngawi

Polisi telah menetapkan SM menjadi tersangka dan ditahan. Polisi menyebut SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.

"Jadi SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, bahkan hingga terjadi pernikahan siri," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan, dilansir dari detikJatim, Senin (13/6).

Tersangka dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain) kami persilakan melapor," sebut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan.

Halaman 3 dari 2
(lir/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads