Dirut Waskita Beton Precast Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Rp 1,2 T

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 18:54 WIB
Gedung Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Hari ini tim penyidik memeriksa Dirut PT Waskita Beton Precast inisial FPR.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertuli, Senin (13/6/2022).

Adapun 3 saksi yang diperiksa adalah saksi pertama WF selaku Manager Pengendali Operasi. WF diperiksa terkait dengan produksi dan proyek KLBM PT Waskita Beton Precast.

Kedua saksi AOP selaku General Manager dan Akuntansi, yang mana AOP diperiksa terkait pembelian tanah plant Bojonegara. Saksi ketiga adalah FPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

"(FPR) diperiksa terkait dengan proyek KLBM," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 naik ke tahap penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5).

Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Di antaranya:
1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
4 Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 17 saksi. Kejaksaan memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,2 triliun.

Waskita Beton Precast buka suara terkait kasus tersebut. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kasus Korupsi Waskita Beton Naik Penyidikan, Negara Rugi Rp 1,2 T






(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork