Tolak Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Ancam Ambil Langkah Hukum

Tolak Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Ancam Ambil Langkah Hukum

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 17:09 WIB
Partai Buruh di Bawaslu (Anggi-detikcom)
Partai Buruh di Bawaslu (Anggi/detikcom)

Sementara itu, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan kampanye Pemilu idealnya dilakukan sembilan bulan. Menurutnya, 75 hari kampanye terlalu pendek.

"75 hari itu, kami sudah kasih pasal-pasalnya argumentasi hukumnya kepada Bawaslu tadi sebagaimana juga ini sebetulnya sudah kami sampaikan ke KPU 9 Juni 2022, yaitu dalam konstruksi Undang-Undang Pemilu itu bisa di-set ya, setting idealnya itu 9 bulan masa kampanye kenapa jadi 75 hari? Kalaupun dipotong-potong itu masih terkejar 7 bulan sehingga paling sedikit 7 bulan bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu juga 9 bulan lebih ya belum pernah ada Pemilu yang sependek ini," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah ada sebulan itu pilkada lain pesertanya kan cuma beberapa calon, ini kan luar biasa partainya calonnya dan sebagainya. Nah terhadap hal ini kami minta bahwa jangan boleh, tidak boleh KPU itu menetapkan masa kampanye atas permintaan DPR seperti disampaikan Presiden," sambungnya.

Salahudin menjelaskan perbedaan temuan dan laporan. Menurutnya, apa yang disampaikan Partai Buruh ke Bawaslu dikategorikan sebagai temuan.

ADVERTISEMENT

"Tiga hal yang kami sampaikan itu ini hal yang sudah tidak perlu dibuktikan, sesuatu yang semua orang sudah tahu, orang UU-nya begini peraturan KPU-nya begini, nggak perlu alat bukti macam-macam. Oleh sebab itu, kalau kami sampaikan sebagai laporan seolah-olah nanti Bawaslu dianggap nggak bekerja, Bawaslu nggak ngawasin nih? Nggak tahu itu ada pelanggaran, maka kami dorong Bawaslu untuk membuat ini sebagai kategorinya temuan dari Bawaslu atas informasi awal dari Partai Buruh," katanya.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads