KPK Geledah Rumah VP Summarecon Agung Terkait Korupsi Eks Walkot Yogya

KPK Geledah Rumah VP Summarecon Agung Terkait Korupsi Eks Walkot Yogya

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 11:33 WIB
Gedung baru KPK
Foto Gedung KPK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menggeledah rumah milik tersangka Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON). Penggeledahan ini terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap penggeledahan itu berlangsung pada Jumat (10/6) lalu. Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Oon di wilayah Jakarta.

"Tim Penyidik, (10/6) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman Tersangka ON," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Ali menjelaskan dokumen itu terkait dengan permohonan perizinan yang menjerat Haryadi Suyuti.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan didalami lebih lanjut dan disita oleh KPK. Ali menyebut temuan itu akan diklarifikasi kepada para pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

"Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para Tersangka," sambungnya.

Simak video 'Kantor Walkot Yogya Digeledah, Rumah Haryadi Suyuti Sepi':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Yogyakarta terkait kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Tempat yang digeledah adalah rumah dinas Haryadi dan rumah tersangka lainnya.

"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi Tersangka HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa Tersangka lain, serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/6).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tersangka pemberi:

- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Tersangka penerima:

- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads