Kakorlantas Pimpin Apel Pasukan Operasi Patuh di Polda Metro Pagi Ini

Kakorlantas Pimpin Apel Pasukan Operasi Patuh di Polda Metro Pagi Ini

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 08:17 WIB
Kakorlantas Polri pimpin Operasi Patuh di Polda Metro pagi ini
Kakorlantas Polri pimpin Operasi Patuh di Polda Metro pagi ini. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel 'Operasi Patuh Jaya 2022' hari ini. Apel dilaksanakan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (13/6/2022), apel dimulai pukul 07.38 WIB. Apel dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terlihat juga di lapangan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan pejabat teras Polda Metro Jaya hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan anggota gabungan sudah berbaris. Selain anggota kepolisan, terlihat anggota TNI, Dishub, Satpol PP, dan Jasa Marga di sana.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terparkir beberapa kendaraan di lapangan. Dari kendaraan kepolisan hingga kendaraan Satpol PP dan Dishub.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi kepolisian terpusat bersandikan 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan. Ada 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.

Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya ini digelar selama 14 hari mulai Senin (13/6) sampai Minggu (26/6).

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, seperti dilihat detikcom, Jumat (10/6/2022).

Lihat juga video '13 Titik Baru Lokasi Ganjil Genap DKI':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: daftar pelanggaran yang akan ditindak.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads