Ingat! Tilang Ganjil Genap di 13 Zona Baru DKI Berlaku Hari Ini

Ingat! Tilang Ganjil Genap di 13 Zona Baru DKI Berlaku Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 07:57 WIB
Kawasan ganjil genap Jakarta 2022 diperluas menjadi 26 titik. Jika ganjil genap Jakarta sebelumnya hanya di 13 titik, kini ditambah dengan 13 lokasi terbaru.
Pelang kawasan ganjil genap (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap di 13 zona baru di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil genap akan ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang diberlakukan setelah uji coba penindakan dilakukan pada 6-12 Juni 2022.

"Nah, setelah tanggal 13, terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, penindakan di 13 ruas jalan yang lama sudah berlaku sebagaimana biasanya. Sementara di 13 titik baru ganjil-genap, tilang akan diberlakukan secara manual oleh petugas kepolisian.

Sambodo mengatakan penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual. Di 12 lokasi lama yang sudah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.

ADVERTISEMENT

"Untuk 12 kawasan yang ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE," kata Sambodo.

Sementara untuk di 14 titik lainnya yang belum ter-cover E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual. Artinya, polisi akan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil-genap di 14 lokasi tersebut.

"14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," kata dia.

Lihat juga video '13 Titik Baru Lokasi Ganjil Genap DKI Diuji Coba Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: daftar lokasi ganjil genap d zona lama dan baru pada halaman selanjutya.


Titik Gage yang lama:

1. Jl MH Thamrin (E-TLE)
2. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
3. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
4. Jl Panglima Polim (E-TLE)
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (manual)
6. Jl Tomang Raya (manual)
7. Jl S Parman (E-TLE)
8. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
9. Jl MT Haryono (manual)
10. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
11. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
12. Jl Ahmad Yani (manual)
13. Jl Gunung Sahari (E-TLE)


Titik Gage yang baru:

1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jl Gajah Mada (manual)
3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jl Majapahit (manual)
5. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jl Suryopranoto (manual)
7. Jl Balikpapan (manual)
8. Jl Kyai Caringin (manual)
9. Jl Pramuka (manual)
10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
12. Jl Kramat Raya (manual)
13. Jl Stasiun Senen (E-TLE)

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads