Kejati Sumut Diminta Serius Usut Kasus Rudolf Pardede

Kejati Sumut Diminta Serius Usut Kasus Rudolf Pardede

- detikNews
Jumat, 09 Jun 2006 00:31 WIB
Medan - Persoalan hukum mengenai ijazah SMA yang dimiliki Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf Matzuoka Pardede terus tergulir. Kini, kalangan DPRD Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk bertindak serius. Pasalnya, sudah beberapa kali kejaksaan mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut kepada Polda Sumut. Menurut Muhammad Nuh, anggota DPRD dari Fraksi Keadilan Sejahtera, keseriusan Kejati dipertanyakan karena sudah beberapa kali mengembalikan berkas pemeriksaan kepada polisi karena dinilai belum lengkap. "Polda Sumut terlihat sudah serius menangani masalah ini dan kita memberi apresiasi atas kinerja mereka. Namun sepertinya tidak demikian dengan Kejati Sumut. Seharusnya lembaga ini memberikan perhatian pada persoalan ini karena menyangkut kepentingan publik," kata Muhammad Nuh kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (8/6/2006). Dikatakan Nuh, jika masalah ini berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini akan berkurang. Sebab itu tindakan yang tepat harus dilakukan untuk memproses masalah hukum ini sehingga kebenarannya dapat diketahui dan melegakan semua kalangan. "Kita sangat berharap masalah ini segera dituntaskan. Jangan lagi berlarut-larut," kata M Nuh. Seperti diketahui, persoalan hukum Rudolf berkaitan dengan kepemilikan ijazahnya. Dalam berkas yang diajukan saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada 2003 lalu, Rudolf Matzuoka Pardede menyatakan lahir di Balige, Toba Samosir, pada 4 April 1942. Menamatkan pendidikan SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang, Riau pada tahun 1957 dan menamatkan pendidikan di SMA Penabur, Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 1960, serta menamatkan pendidikan sarjana ekonominya di Jepang pada tahun 1966. Namun dalam pencalonan, hampir seluruh bukti tamat pendidikan dilampirkan dalam bentuk surat keterangan, karena seluruh ijazah Rudolf dinyatakan hilang pada 3 Maret 2003 lalu di sekitar kediamannya Jalan Slamet Riyadi, Medan dan dilaporkan ke Polsekta Medan Baru. Karena tidak bisa menunjukkan ijazah asli tersebut, maka masalah ini kemudian dilaporkan ke polisi dan belakangan status Rudolf menjadi tersangka. Dalam BAP yang diserahkan Polda Sumut kepada Kejati Sumut pada Maret lalu, Rudolf disangkakan telah memberikan keterangan palsu pada saat pencalonan sebagai wakil gubernur. Pasal yang dikenakan Pasal 266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Saat ini Rudolf menjabat sebagai Gubernur Sumut, menggantikan Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Airlines pada 5 September 2005 di Medan. Rudolf dilantik menjadi gubernur oleh Menteri Dalam Negeri pada 10 Maret 2006 di Jakarta. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads