Menkominfo Minta Lagi Fatwa Dewan Pers Soal Playboy
Jumat, 09 Jun 2006 00:20 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi akan meminta kembali fatwa Dewan Pers terkait penerbitan majalah Playboy edisi ke-2 yang beredar beberapa waktu lalu."Dewan Pers setahu saya mengatakan Playboy itu pers. Tapi saya akan datang lagi untuk menanyakan edisi ke-2. Kalo Dewan Pers mengatakan bahwa Playboy itu bagian dari bisnis pornografi, maka saya akan minta polisi untuk mengambil tindakan dan menutup," kata Menkominfo Sofyan Djalil.Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan usai mengikuti acara Talkshow The Power of Giving "Selamatkan Bangsa dengan Sedekah" di Media Center (JMC) Gedung Dewan Pers Indonesia, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/06).Sofyan mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak tegas terhadap Playboy. Sebab, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan dewan pers. "Karena undang-undang pers itu mengatakan bahwa jika itu (Playboy) pers, kemudian saya membatasi pers maka saya dihukum 2 tahun," ujar Sofyan.Mengenai unsur pornografi yang terkandung dalam Playboy, menurutnya, pemerintah menyerahkan penilaiannya kepada Dewan Pers. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menilai produk pers."Biarlah Dewan Pers yang berhak dan menjadi hakim karena undang-undang menetapkan Dewan Pers itu dewan yang memberikan penilaian kepada pers," tambah Sofyan.Namun demikian, Sofyan mengakui bahwa persoalan mendasar dari Playboy saat ini bukan saja kontroversi seputar unsur pornografi yng terkandung di dalamnya, tetapi juga masalah distribusi majalah tersebut. "Paling tidak masalahnya adalah mengenai pengaturan distribusi. Saya mau mencoba apakah kantor saya (Depkominfo) bisa membuat peraturan menteri untuk mengatur distribusi produk-produk seperti ini. Karena itu, ditribusinya yang mau kita tekankan," imbuhnya.
(atq/)











































