Pelaku Jambret HP Bocah di Tangerang Ditangkap

Pelaku Jambret HP Bocah di Tangerang Ditangkap

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2022 16:38 WIB
Ilustrasi jambret
Ilustrasi penjambretan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap dua kelompok yang menjambret bocah 8 tahun di Tangerang. Polisi mengatakan alasan dua kelompok menjambret itu karena keterbatasan ekonomi.

"Yang jelas motifnya ekonomi ya. Karena keempat pelaku ini tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga dia butuh ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Polisi pun telah berhasil mengamankan barang bukti. Salah satunya sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat hendak diamankan, kata Zain, pelaku sempat hendak melarikan diri. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Saat hendak mau mencari barang bukti, memang awalnya tersangka sempat berusaha melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Zain.

ADVERTISEMENT

Pelaku penjambretan disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Jambret Sasar Wanita dan Anak-anak

Lebih lanjut Kombes Zain menuturkan ada dua kelompok jambret yang dia tangkap. Mereka pun ditangkap pada waktu berbeda.

"Kami mengamankan dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama itu ditangkap pada pukul 12.30 WIB dan kemudian kelompok kedua pada pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada 11 Juni 2022," jelas Zain.

Dari dua kelompok itu, kata Zain, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat.

Tersangka sudah melakukan aksinya sejak lama. Mereka pun selalu menyasar wanita dan anak kecil.

"Para pelaku di dua kelompok tersebut itu memang mencari sasarannya itu terhadap orang lemah ya, baik itu perempuan maupun anak-anak. Karena mereka yakin kedua orang tersebut, baik itu wanita atau anak-anak, itu tidak ada perlawanan, sehingga dia akan lebih leluasa dan lebih yakin untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut," ungkapnya.

Zain menyebut aksi yang dilakukan kedua kelompok tersebut cenderung berbeda. Kelompok pertama melakukan aksinya baru satu kali. Sedangkan kelompok kedua sudah melakukan aksinya sejak 2019. Dari hasil pengembangan, sambung Zain, kelompok kedua turut melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi berbeda.

"Dia (kelompok kedua) juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lainnya dan sesuai hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan aksinya sejak 2019," ungkap Zain.

Simak juga 'Komplotan Jambret yang Bikin Resah Warga di Sukabumi Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads