Diusulkan Bubar oleh MAKI, KPK Singgung Kasus Bupati Nonaktif Banjarnegara

Diusulkan Bubar oleh MAKI, KPK Singgung Kasus Bupati Nonaktif Banjarnegara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2022 10:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku setuju atas wacana pembubaran KPK yang awalnya dikatakan oleh mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang. KPK menilai argumentasi yang dilontarkan MAKI begitu dangkal.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons sarkas dengan menyinggung soal perkara Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang sedang ditangani pihaknya. Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman pernah diperiksa terkait kasus ini.

"Biasanya Boyamin Saiman cerdas dengan argumentasinya. Kali ini kami nilai beda. Namun kami sangat yakin bukan karena KPK saat ini sedang menangani perkara Bupati Banjarnegara sehingga Boyamin Saiman menarasikan opini dengan argumentasi yang begitu dangkal tersebut," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan KPK tidak terpengaruh oleh usulan-usulan tersebut. Pihaknya juga menegaskan bahwa penyidikan kasus TPPU Budhi Sarwono masih berlanjut, walau dia sudah dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan.

"KPK tentu tidak terpengaruh oleh opininya. Kami terus bekerja yang terbaik, bersama masyarakat berikhtiar menurunkan angka korupsi. Perkara Banjarnegara dengan terdakwa Budhi Sarwono kami lanjutkan," kata Ali.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sekalipun masih ada peluang melakukan upaya hukum. Penyidikan TPPU dengan tersangka BS juga tidak berhenti. Kami juga terus kembangkan perkara dimaksud. Perkembangannya akan kami sampaikan," sambungnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan KPK terbuka atas kritik dari mana pun. KPK mengapresiasi soal hasil survei yang dirilis, dan akan dijadikan introspeksi ke depannya agar lebih baik.

"KPK apresiasi hasil survei sebagai bagian peran masyarakat. Kami jadikan bahan introspeksi dan masukan positif bagi perbaikan internal KPK," ujarnya.

detikcom telah berupaya untuk meminta tanggapan dari Boyamin Saiman. Namum, Boyamin enggan memberikan tanggapan.

KPK Periksa Boyamin

KPK telah memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait kasus TPPU Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. KPK meminta konfirmasi kepada Boyamin soal aktivitas PT Bumi Rejo, yang terkait dengan Budhi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Di samping itu didalami pula pengetahuan saksi mengenai aktivitas operasional PT Bumi Rejo diantaranya soal keuangan perusahaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5).

Boyamin diperiksa pada Selasa (17/5) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa untuk tersangka Budhi dkk.

Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Eks Jubir KPK: KPK Sekarang Full of Controversy dan Banyak Gimmick':

[Gambas:Video 20detik]



MAKI Setuju KPK Dibubarkan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyetujui wacana pembubaran KPK yang sempat disampaikan oleh eks pegawai KPK Rasamala Aritonang. Dia menyinggung perbandingan gaji KPK dengan pegawai kejaksaan jadi alasannya.

"Alasan-alasan digabung ke Kejaksaan Agung adalah asas manfaat. Gaji KPK sangat tinggi, sehingga dengan melebur ke Kejaksaan Agung, akan membawa dampak gaji yang tinggi terhadap pegawai di Kejaksaan Agung," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (10/6).

Menurut data yang dirangkum MAKI, besaran gaji pegawai KPK lebih tinggi dibandingkan pegawai di Kejaksaan Agung. Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Pelaksana (penyidik dan penuntut) di KPK berkisar Rp 25 juta, sementara di Kejaksaan Agung adalah Rp 11 juta;
- Pejabat eselon II KPK bergaji Rp 40 juta, sementara di Kejagung bergaji Rp 25 juta
- Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp 100 juta, sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp 35 Juta.

KPK, tambah Boyamin, memiliki anggaran penanganan korupsi yang dua kali lipat lebih besar dibanding Kejaksaan Agung.

Anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp 70 miliar, sedangkan Gedung Bundar (Kejagung) berkisar Rp 30 miliar (termasuk menangani pidana di luar korupsi: HAM, pajak, kepabeanan).

Oleh sebab itu, Boyamin mendukung narasi Rasamala soal pembubaran KPK. Dia juga mengusulkan agar pegawai KPK dijadikan sebagai pegawai Kejaksaan Agung.

"Maka MAKI mendukung usulan pembubaran KPK dan kemudian personel pegawai KPK digabung dengan Gedung Bundar (tempat penanganan perkara korupsi/Pidsus Kejaksaan Agung)," kata Boyamin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads