TNI AD Bantah Tanah 2000 Meter Persegi di Minahasa Milik Keluarga Sumarauw

ADVERTISEMENT

TNI AD Bantah Tanah 2000 Meter Persegi di Minahasa Milik Keluarga Sumarauw

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2022 00:42 WIB
Brigjen TNI Tatang Subarna
Foto: Brigjen TNI Tatang Subarna (Dok TNI AD)
Jakarta -

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Tatang Subarna mengklarifikasi persoalan sengketa lahan seluas 2000 meter persegi di Desa Watutumao 3, Kalawat, Minahasa Utara. TNI AD memastikan info lahan tersebut dipinjamkan keluarga Sumarauw-Sumeisey tidak benar.

Lahan tersebut digugat oleh keluarga Sumarauw - Sumeisey. Tatang menyampaikan apa yang disampaikan pihak penggugat ke sejumlah media tentang informasi yang menyatakan bahwa institusi TNI AD harus mengembalikan lahan yang dipinjam seluas 2000 meter persegi kepada pihak penggugat tidak sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

"Para penggugat tidak banding sehingga Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (INKRAHT), " kata Tatang, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

"Dengan demikian informasi yang sudah beredar di media bahwa tanah seluas 2000 meter persegi yang berlokasi di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara adalah tanah dari keluarga Sumarauw - Sumeisey, itu sama sekali tidak benar," jelasnya.

Tatang menyampaikan isi amar putusan Pengadilan Airmadidi tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut :

Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat I (Marie Sumeisey, penggugat II (Ronald), penggugat III (Sendie Jeane) dan penggugat IV (Debby) untuk sebagian.
2. Menyatakan penggugat I, II, III, IV adalah ahli waris yang sah dari Jopie Sumaraw
3. Menolak gugatan penggugat I, II, III, IV selain dan selebihnya (tanah tetap milik TNI AD sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Surat Ukur 5791 tahun 1982).

Tatang juga merinci sejumlah bukti pendukung kepemilikan lahan milik TNI AD itu. Diantaranya kwitansi pembayaran pembelian tanah hingga sertifikat hak pakai.

Berikut bukti-bukti yang disampaikan Tatang:

1. Bukti kwitansi pembayaran TNI AD membeli tanah dari Sumaraw orang tua para penggugat.
2. Sertifikat Hak Pakai.
3. Terdaftar dalam Simak BMN dengan Nomor Registrasi 3131001 sebagai aset negara.

Simak juga 'Jokowi: Sengketa Lahan Bahaya Banget, Orang Bisa Bunuh-bunuhan':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT