Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menempatkan satu pati Polri dengan pangkat brigjen sebagai Komandan Pasukan (Danpas) Brimob 2 di Kalimantan dekat Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal ini, katanya, guna menjamin keamanan proses pembangunan di sana.
"Termasuk menjamin keamanan proses pembangunan ibu kota negara yang merupakan wujud Indonesia-sentris dan resolusi pemerataan penduduk serta perekonomian nasional," kata Sigit di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Sigit mengatakan bahwa Korps Brimob memiliki peran penting dalam mengamankan berbagai proyek strategis nasional. Hal ini dalam rangka menumbuhkan titik-titik perekonomian yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan struktur dan pasukan yang cukup untuk melakukan berbagai kegiatan," katanya.
Mantan Kabareskrim itu juga menyinggung soal masalah keamanan di wilayah Papua yang hingga saat ini masih mendapat gangguan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB). Lalu, Sigit juga menyoroti soal masih adanya dua buron dari kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso yang dapat mengancam keamanan.
"Situasi kamtibmas di Poso juga harus terus diwaspadai dengan melakukan pengejaran terhadap dua DPO kelompok MIT yang tersisa dan mencegah adanya perkembangan simpatisan baru terhadap kelompok tersebut," ujarnya.
Dalam hal ini, Polri memperkuat Brimob dengan menaikkan pangkat Dankor Brimob menjadi bintang tiga atau komjen. Selain itu, Wadankor Brimob dinaikkan pangkatnya dari brigjen menjadi irjen.
Kemudian juga akan dibentuk struktur baru, yakni Biro Perencanaan Administrasi dan Operasional (Rorenmin Ops) yang akan dipimpin oleh perwira tinggi (pati) dengan pangkat brigjen. Selain itu, nantinya pasukan Brimob akan tersebar di tiga wilayah penugasan baru. Mereka akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) Brimob 1 di wilayah Aceh, kemudian Danpas Brimob 2 di Kalimantan, dekat Ibu Kota Negara (IKN) baru, dan Danpas 3 di Papua.
Lihat juga video 'Panglima TNI Ajukan Tambah Alutsista di IKN: Pengamanan Harus Maksimal':