Tiga Tersangka Khilafatul Muslimin di Cimahi Ditahan

Tiga Tersangka Khilafatul Muslimin di Cimahi Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 19:40 WIB
Musala yang dipakai aktivitas Khilafatul Muslimin di Cimahi.
Musala yang dipakai Khilafatul Muslimin di Cimahi (Whisnu Pradana/detikJabar)
Jakarta -

Polisi menahan tiga orang tersangka kasus Khilafatul Muslimin. Ketiganya ditangkap di Cimahi.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AE, AS, dan AS alias YN. Dalam kelompok tersebut, AE menjabat Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi, dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.

"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, dilansir dari detikJabar, Jumat (10/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim menuturkan ketiganya terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.

"Ketiganya terbukti ada tindak pidananya," ujar Ibrahim.

ADVERTISEMENT

Ibrahim menyampaikan total tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Jawa Barat kini berjumlah lima orang. Dua orang lainnya merupakan tersangka yang ditangani oleh Polres Karawang.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Polisi Sambangi Kantor Khilafatul Muslimin di Solo, Pengurus Diperiksa':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads