Polisi menahan tiga orang tersangka kasus Khilafatul Muslimin. Ketiganya ditangkap di Cimahi.
Ketiga tersangka tersebut berinisial AE, AS, dan AS alias YN. Dalam kelompok tersebut, AE menjabat Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi, dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, dilansir dari detikJabar, Jumat (10/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim menuturkan ketiganya terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Ketiganya terbukti ada tindak pidananya," ujar Ibrahim.
Ibrahim menyampaikan total tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Jawa Barat kini berjumlah lima orang. Dua orang lainnya merupakan tersangka yang ditangani oleh Polres Karawang.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Polisi Sambangi Kantor Khilafatul Muslimin di Solo, Pengurus Diperiksa':