MAKI Usul KPK Dilebur ke Kejaksaan Agung: Agar Bisa Lebih Berprestasi

MAKI Usul KPK Dilebur ke Kejaksaan Agung: Agar Bisa Lebih Berprestasi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 18:04 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)

Menurutnya, peleburan KPK ke Kejagung itu dapat bermanfaat dari sisi pendapatan. Tidak hanya itu, Boyamin mengklaim penggabungan dua instansi itu akan banyak menghasilkan prestasi.

"Dengan KPK dilebur ke Kejaksaan Agung, akan membawa dampak gaji naik sehingga akan lebih berprestasi," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, eks pegawai KPK Rasamala Aritonang mengusulkan agar KPK dibubarkan buntut hasil survei IPI terkait menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, pembubaran itu jadi opsi terakhir, tapi ada syaratnya.

"Membubarkan KPK bisa jadi opsi terakhir, syaratnya?" tulis Rasamala melalui akun Twitternya dan sudah mengizinkan detikcom mengutip, Jumat (10/6/2022).

ADVERTISEMENT

Ada tiga syarat. Syarat pertama, Rasalama menilai pemerintah harus mengevaluasi pimpinan dan manajemen KPK. Pemerintah juga diminta menegur, bila perlu mengganti yang bermasalah.

"Pertama, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif. Kedua, pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu, ganti," papar Rasamala.

Syarat ketiga, UU KPK 19/2019 harus segera diperbaiki. Sebab, UU ini memberikan dampak negatif bagi KPK.

"Ketiga, Undang-Undang 19/19 terbukti berdampak negatif terhadap KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, untuk itu UU harus diperbaiki, revisi segera. Survei yang dilakukan @BurhanMuhtadi juga yang lainnya harus digunakan untuk perbaikan, KPK lembaga eksekutif jadi pemerintah juga harus tanggung jawab mengawasi," katanya.

Rasamla menegaskan usulan ini tidak memiliki tujuan tertentu. Dia mengaku pendapatnya ini adalah sebagai warga negara dan mantan pegawai KPK yang prihatin akan kondisi KPK saat ini.

"Itu usulan sebagai warga negara, sebagai 'mantan' saya tentu sayang KPK, tapi sebagai warga masyarakat tentu kita harus tetap rasional demi memajukan bangsa ini," ucapnya.

Sebelumnya, Rasamala mengusulkan KPK bubar. Hal ini disebabkan hasil survei yang dilakukan lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun.

"Saya usul, KPK dibubarkan saja," ujar Rasamala melalui akun Twitternya dan sudah mengizinkan detikcom mengutip, Kamis (9/6).


(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads