Polisi Dalami Temuan Buku ISIS-NII di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin

Polisi Dalami Temuan Buku ISIS-NII di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 10 Jun 2022 08:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menemukan sejumlah buku terkait ISIS dan NII dari penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Temuan barang bukti itu kini didalami penyidik terkait paham ajaran yang rutin disebarkan oleh ormas Khilafatul Muslimin.

"Saat ini sedang didalami tim Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut, khususnya terkait paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2022).

Penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin dilakukan pada Rabu (8/6) oleh jajaran Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Temuan dokumen hingga buku-buku disita di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan yang kita peroleh di kantor pusat itu berupa buku dan dokumen di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII dan juga ISIS," katanya.

ADVERTISEMENT

Zulpan belum memerinci jumlah buku-buku dan dokumen terkait kelompok teroris yang disita petugas dari kantor Khilafatul Muslimin. Barang bukti itu masih diperiksa oleh penyidik.

"Pokonya banyak, lagi dipilah-pilah, pokoknya terkait NII, ISIS dan khilafah," ucap Zulpan.

Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila Jadi Khilafah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5). Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.

"Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Zulpan.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda metro Jaya.

Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Polisi Sambangi Kantor Khilafatul Muslimin di Solo, Pengurus Diperiksa':

[Gambas:Video 20detik]



Dana Besar Operasional Khilafatul Muslimin

Polisi saat ini masih mendalami terkait organisasi Khilafatul Muslimin ini. Polisi akan menelusuri sumber dana operasional Khilafatul Muslimin.

"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).

Kombes Hengki mengatakan pihaknya masih akan mendalami soal dana operasional organisasi Khilafatul Muslimin ini.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," imbuhnya.

Hengki mengatakan pihaknya bukan hanya menyelidiki Khilafatul Muslimin soal konvoi kendaraan semata. Polisi masih akan mendalami terkait pidana lain soal Khilafatul Muslimin ini.

"Jadi tidak di sini saja, nanti akan secara bertahap perkembangan penyidikan akan kita umumkan kepada masyarakat," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads