RKUHP Akui Hukum Adat dengan Sanksi Pidana Kewajiban Adat

RKUHP Akui Hukum Adat dengan Sanksi Pidana Kewajiban Adat

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 05 Jun 2022 12:30 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Salah satu ciri Rancangan KUHP (RKUHP) adalah pengakuan atas hukum adat yang hidup di masyarakat Indonesia. Hukum adat ini tidak ada dalam KUHP peninggalan penjajah Belanda yang berlaku sekarang ini.

Hukum adat diatur sendiri dalam Bab XXXIII tentang TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT. Disebutkan bila asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan pidana," demikian bunyi Pasal 597 ayat 1 yang dikutip dari RKUHP sebagaimana disosialisasikan pemerintah, Minggu (5/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 1 huruf f," sambungnya.

Dijelaskan lebih lanjut, yang dimaksud dengan "hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana" adalah hukum pidana adat. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana," demikian bunyi penjelasan RKUHP.

Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari peraturan daerah masing-masing tempat berlakunya hukum adat. Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasi sebagai tindak pidana adat. Keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam undang-undang ini.

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'berlaku dalam tempat hukum itu hidup' adalah berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di daerah tersebut. Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh undang-undang ini," urai Penjelasan RKUHP itu.

Mengapa Hukum Adat perlu diakui?

"Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Dalam kenyataannya, di beberapa daerah di Tanah Air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana," jelas RKUHP.

Dalam hal ini, hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana. Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.

"Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam undang-undang ini," urai RKUHP.

Lalu kapan RKUHP berlaku?

"Undang-undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 628.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads