Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat syarat masuk hewan ternak ke Jakarta. Setiap hewan ternak yang masuk ke Jakarta harus karantina 14 hari demi mencegah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha.
"Kita perketat lalu lintas, salah satunya wajib masuk kandang karantina selama 14 hari," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati, yang disiarkan di YouTube DKI Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Eli menjelaskan, wabah PMK berasal dari penularan virus yang masa inkubasinya selama 1-14 hari. Jika selama 14 hari hewan ternak tak menunjukkan gejala klinis PMK, barulah hewan bisa dicampur di kandang bersama.
"Kalau 14 hari aman, ternak tersebut bebas dari PMK," ujarnya.
Pemprov DKI juga bakal menetapkan lokasi penjualan hewan kurban selama Idul Adha mendatang. Tujuannya, supaya Pemprov DKI dapat melakukan pemantauan langsung kondisi setiap hewan kurban yang dijual.
"Jadi kita sama-sama teman Walkot Bupati menetapkan lokasi penjualan. Tujuannya memudahkan kami memeriksa, petugas kami turun lapangan periksa one by one per ekor akan kami periksa," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(fas/lir)