Kuasa Hukum Sebut Bendum PBNU Diperiksa Terkait Izin Usaha Pertambangan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 08 Jun 2022 17:15 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming terakhir telah diperiksa KPK. Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, menyebut kliennya diperiksa terkait izin usaha pertambangan (IUP).

"Kaitannya dengan pengalihan IUP," kata Ahmad di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Ahmad meminta KPK juga memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam sempat memfasilitasi kasus ini.

"Tambahan data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Samsudin Arsad, juga turut diambil keterangannya, karena baik secara langsung atau tidak langsung dalam kaitan perkara ini. Haji Isam juga sempat memfasilitasi," katanya.

"Itu yang kita ajukan, supaya Haji Isam diambil juga keterangannya. Jadi tidak hanya Saudara Mardani H Maming," sambungnya.

Selanjutnya, Ahmad mengatakan Mardani sempat mendatangi kediaman Haji Isam dengan maksud bertemu dengan perusahaan terkait.

"Memfasilitasi waktu itu pada saat Mardani H Maming bertandang ke rumah Haji Isam. Nah, di situ telah ada orang yang terkait dengan perusahaan ini, dirutnya. Itu difasilitasi, dikenalkan, pada saat dikenalkan itu ya Mardani, pada saat itu bupati," katanya.

"Melakukan tindakan administratif dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Dinas ESDM untuk memeriksa kelayakan teknis maupun administrasi, apakah IUP ini bisa dialihkan," sambungnya.

Selanjutnya, Ahmad menyebut telah menyerahkan dua berkas ke KPK terkait perkara, di antaranya AD/ART perusahaan hingga proses penerbitan IUP.

"Bawa... bawa.... Ini bawa dua berkas, termasuk kuasa kami. Jadi apa yang saya sampaikan tadi, itu dugaan-dugaan kami berdasarkan data dan bukti yang ada. Di sini termasuk semuanya AD/ART perusahaan, perjanjian kerja sama bisnis, terus proses pengalihan penerbitan IUP. Kami akan serahkan dokumen berkasnya ini untuk diteliti, diperiksa, oleh penyelidik di KPK," ujarnya.

KPK sebelumnya menyampaikan pihaknya meminta keterangan kepada Mardani H Maming.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ucap Ali saat itu.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," sebut Ali.

Pihak Haji Isam menanggapi diperiksanya Mardani. Simak pernyataannya di halaman selanjutnya.




(azh/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork