Berkas Lengkap, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Segara Disidang di PN Ambon

Berkas Lengkap, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Segara Disidang di PN Ambon

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 20 Mei 2022 16:22 WIB
Ivana Kwelju menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3). Dia diperiksa terkair kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Ivana Kwelju (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Tim jaksa KPK telah melengkapi berkas perkara Ivana Kwelju tersangka pemberi suap ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ivana akan disidang di PN Tipikor Ambon.

"Tim jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Ali menyebut saat ini status Ivana menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun sementara Ivana dititipkan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan saat ini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan Terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tambahnya.

Tim jaksa nantinya akan menunggu penerbitan penunjukan majelis hakim dan penentuan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Ivana. Ivana didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 13 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menahan tersangka pihak swasta Ivana Kwelju (IK) dalam kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ivana merupakan tersangka kasus dugaan suap Tagop Sudarsono Soulisa.

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka sebagai berikut, TSS (Tagop), Bupati Kabupaten Buru Selatan, periode 2012-2016, 2016-2021, JRK (Johny Rynhard Kasman), swasta, IK, swasta," kata Karyoto.

Diketahui, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads