Berkas perkara penyalahgunaan narkoba dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung inisial DA (39) dan YR (39) rencananya diserahkan kepada penuntut umum di Kejati Banten. Hal ini berdasarkan pertemuan antara BNN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Pertemuan antara Kepala BNN Provinsi Hendri Marpaung dan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak dilakukan hari ini di kantor BNN di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.
"Kita telah berkoordinasi bahwa locus dan tempus-nya di daerah Banten, sehingga nanti akan kita ajukan kepada penuntut umum, yaitu jaksa Kejati Banten," kata Hendri kepada wartawan, Serang, Rabu (8/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik saat ini bekerja maraton untuk melengkapi berkas perkara dua hakim dan satu oknum ASN inisial RASS (32). Saat ini berkas sudah 80 persen dan diupayakan dalam waktu dekat dilimpahkan.
"Berkas sudah 80 persen, kita upayakan dalam minggu depan tahap pertama, nanti kita terima pemberitahuan P19-nya kekurangan, baik materiil maupun formil," katanya.
Hendri mengatakan lokasi persidangan akan diserahkan kepada Kejati Banten. Ada kemungkinan sidang akan digelar di PN Serang lantaran kedua hakim tersebut di Rangkasbitung.
"Bisa jadi di situ (PN Serang), nanti tergantung koordinasi antara penuntut umum dan pengadilannya. Itu kewenangan daripada pengadilan dan kejaksaan," tambahnya.
Di tempat sama, Kajati Leonard Eben mengatakan pihaknya pada prinsipnya menunggu penyerahan berkas dari penyidik terkait perkara tersebut. Pihaknya akan melihat secara formil dan materiil, termasuk belum menentukan apakah sidang dilakukan di Serang atau Rangkasbitung.
"Kita tunggu penyerahan berkas perkara tahap satu dulu, masih terus penyidikan kan," paparnya.
Leonard menegaskan dua hakim PN Rangkasbitung itu segera diproses hukum.
"Terkait tentang status aparat penegak hukum terlepas daripada sebagai posisi beliau sebagai aparat penegak hukum, yang jelas setiap orang sama di depan hukum," katanya.
Leonard belum bisa menjelaskan apakah status hakim akan memberatkan dalam penuntutan atau tidak. Menurutnya, hal itu akan diungkap dalam persidangan.
"Kita harus lihat baca dulu materiil-formilnya, nanti di persidangan itu semua," ujarnya.
Simak video 'Positif Narkoba! Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':