Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Indah Damayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembangunan masjid. Merespons laporan itu, Pemkab Bima mengaku akan menghormati proses hukum laporan tersebut.
"Jadi kita hormati proses yang sedang berjalan. Kami meyakini bahwa KPK akan cermat menangani kasus ini," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Yan Suryadin seperti dilansir dari detikBali, Rabu (8/6/2022).
Yan Suryadin mengklaim, dalam dugaan laporan yang disampaikan itu, tidak ada keterlibatan Bupati Bima di dalamnya. Pasalnya, posisi dalam proyek pembangunan masjid itu adalah pengguna anggaran, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK), kabid terkait di Perkim, serta pejabat teknis pelaksanaan kegiatan (PTPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang membingungkan ada indikasi korupsi, itu di mananya coba. Itu kan harus didalami dulu laporan itu, letak keterlibatan Bupati itu di mana. Tapi mengacu dari hasil temuan BPK, itu tidak ada indikasi di mana alur masuknya Bupati dalam pusaran dugaan korupsi itu," jelasnya.
Yan menjelaskan, dalam laporan itu disebutkan ada keterlambatan kegiatan, seperti pada tahapan konstruksi yang memakan waktu hingga dua tahun. Namun itu telah dilakukan denda, dan pihak ketiga telah membayar dendanya.
"Bicara soal keterlambatan kegiatan seperti tahapan konstruksi dua tahun terakhir, keterlambatan itu pihak pelaksana sudah membayar denda dan mematuhi klausul itu. Denda itu tidak lari ke orang, lari ke negara juga," tuturnya.
Selengkapnya simak di sini.
Saksikan juga 'Momen Petugas KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Balai Kota Yogyakarta':