Artis Krisna Mukti dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724 juta. Krisna dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Yeni Khaidir.
Merasa tak menggelapkan uang arisan ratusan juta rupiah, Krisna Mukti 'melawan' balik. Pria yang pernah membintangi sejumlah sinetron itu melaporkan balik Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6/2022) malam.
Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan Krisna Mukti teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Dalam laporan kepada polisi, Krisna Mukti tidak membantah terlibat arisan dengan Yeni Khaidir. Namun, menurutnya, justru Yeni Khaidir yang mengelola arisan tersebut.
"Korban (Krisna Mukti) mengetahui terlapor melaporkan korban, dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban, dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," ungkap Zulpan.
"Korban merasa dicemari nama baiknya," tambahnya.
Simak bantahan Krisna Mukti di halaman berikutnya.