"Saya baru mendengar bahwa terjadi pemecatan pada diri saya oleh Majelis Mahkamah Partai. Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, majelis partai tidak memiliki kewenangan memecat kader. M Taufik menyebut wewenang pemecatan ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Tapi saya sampaikan begini, sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat adalah Dewan Pimpinan Pusat," jelasnya.
"Jadi majelis itu merekomendasikan kemudian rekomendasi disampaikan kepada DPP, baru DPP yang memutuskan. Karena itu, sampai hari ini saya belum menerima surat," sambungnya.
Baca juga: 'Dosa Politik' M Taufik di Mata Gerindra |
Meski demikian, M Taufik menyampaikan terima kasih ke Gerindra karena telah membesarkan namanya. Dia juga menyampaikan permintaan maaf apabila kinerjanya selama di Gerindra belum maksimal.
"Saya hanya memperoleh beberapa hal kursi Gerindra dari 6, ke 15, ke 19, tiga kali pemilu. Kedua, saya hanya mendorong bahwa gerindra mencalonkan Gubernur menang dua kali. Itu saya kira, kalau itu masih belum juga dianggap sempurna, ya memang kesempurnaan bukan milik manusia," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memutuskan memecat M Taufik. Keputusan pemecatan M Taufik dari Gerindra diambil lewat sidang karena dinilai menyalahi kesepakatan sidang pada Februari lalu.
"MKP, Majelis Kehormatan Partai, ada lima majelisnya, sepakat kita untuk memutus Saudara Taufik, memecat sebagai kader Gerindra mulai keputusan itu disampaikan pada hari ini," kata Wakil Ketua Mahkamah Partai DPP Gerindra Wihadi Wiyanto di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan.
Wihadi menyebut M Taufik pada sidang Februari lalu menyatakan loyal kepada Gerindra.
"Melihat adanya ketidakloyalan daripada Saudara Taufik ini dan juga menyalahi daripada apa yang sudah disampaikan 21 Februari di mana dia mengatakan akan tetap dengan Partai Gerindra, tetapi pada kenyataannya dengan manuver-manuver dia, dia mengatakan akan mundur," ujar Wihadi. (idn/idn)