Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan itu membahas peran Muhammadiyah pada program restorative justice kejaksaan.
"Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial, dan keagamaan dapat mendukung penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak saja di pusat namun juga di daerah," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Ketut mengatakan pertemuan tersebut awalnya digagas sebelum bulan suci Ramadhan, tetapi baru dapat ditentukan karena kepadatan jadwal kegiatan masing-masing. Kemudian pada pertemuan itu, Burhanuddin menyampaikan Kejagung memiliki program restorative justice yang mana saat ini telah terbentuk rumah restorative justice di kecamatan hingga ke desa. Burhanuddin lalu menyampaikan peranan Muhammadiyah dalam penerapan restorative justice tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara," kata Burhanuddin.
"Jaksa Agung RI menginginkan bahwa Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum tetapi juga fungsi sosial, pendidikan, dan budaya sehingga jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat, serta fungsi pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan," imbuh Ketut.
Pada kesempatan tersebut, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyambut baik kehadiran Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya dalam rangka penguatan kelembagaan. Haedar Nashir mengatakan apresiasi atas penegakan hukum yang dilaksanakan Kejagung yang dinilai telah on the track, sehingga memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan masyarakat tambah percaya dengan Kejaksaan RI.
Haedar Nashir menyampaikan Muhammadiyah memiliki 172 perguruan tinggi yang terdapat fakultas hukum, serta membutuhkan dukungan tenaga pengajar dan praktisi seperti Jaksa. Haedar berharap mahasiswa Muhammadiyah dapat menjadi jaksa dan berkontribusi dalam penegakan hukum.
Saat ini, Muhammadiyah memiliki sekitar 20 ribu lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), 119 rumah sakit, dan 400 lebih klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia dan itu merupakan aset negara.
Selain itu, Muhammadiyah memiliki banyak permasalahan keperdataan yang dihadapi, terutama mengenai aset. Karena itu, membutuhkan penyuluhan hukum, pelayanan hukum, dan advokasi dari Kejaksaan RI sebagai aparatur negara dan pemerintah. Selanjutnya Kejaksaan RI dan Muhammadiyah sepakat akan melaksanakan memorandum of understanding (MoU) dalam rangka saling mendukung tugas masing-masing dan penguatan kelembagaan.
Dalam pertemuan itu, Burhanuddin didampingi Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ely Shahputra, Asisten Khusus Jaksa Agung RI Hendro Dewanto, Asisten Umum Jaksa Agung RI Kuntadi, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah diikuti Ketua Pimpinan Pusat Haedar Nashir, Prof Yunahar Ilyas, Prof Dr Abdul Mu'ti, dan Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini.
(yld/dhn)