Payung Hukum PPHN Akan Diputuskan Pertengahan Juli

Payung Hukum PPHN Akan Diputuskan Pertengahan Juli

Dea Duta Aulia - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 17:46 WIB
Kunjungi Kota Sejong Korsel, Bamsoet Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Negara Butuh Komitmen Bersama
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan pihaknya telah memiliki substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Adapun penyusunan substansi PPHN melibatkan Badan Pengkajian MPR RI, rekomendasi Komisi Ketatanegaraan MPR RI, dan pandangan dari sejumlah pakar.

Hal tersebut diungkapkan Bamsoet saat memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, di Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/6/22).

Bamsoet menjelaskan setelah substansi PPHN terbentuk maka proses lanjutan yakni diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022. Untuk selanjutnya, Pimpinan MPR RI akan menyerahkan keputusannya kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR RI yang rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rapat gabungan juga akan dibahas bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN. Dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI dengan pakar, akademisi, praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing, yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar, diatur melalui Ketetapan MPR, atau diatur melalui Undang-Undang," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Bamsoet mengatakan MPR RI akan mengadakan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi di 34 provinsi. Langkah ini dilakukan agar publik tetap dilibatkan dari proses awal hingga akhir pembahasan.

ADVERTISEMENT

"Dalam pembahasan awal kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI telah melibatkan banyak pakar, akademisi, praktisi dalam berbagai forum diskusi, baik dalam rapat pleno, rapat kelompok, rapat tim perumus, dan focus group discussion," katanya.

Ia menegaskan substansi PPHN berisi prinsip-prinsip direktif agar dapat memberi arah pencapaian tujuan negara yang mempertemukan nilai-nilai luhur falsafah bangsa Pancasila, dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi.

Selain itu, ia memastikan substansi PPHN disusun berdasarkan paradigma Pancasila sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan, seperti karakter dan kualitas manusia, kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, serta ekonomi dan kesejahteraan.

"Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinter-relasi satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya yang menjadi fondasi dan memberi energi ke ranah lainnya. Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan," tutupnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Syarief Hasan, dan Arsul Sani. Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota Badan Pengkajian MPR RI Tamsil Linrung. Sementara Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang hadir antara lain, Ketua Daryatmo Mardiyanto, serta Wakil Ketua antara lain Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Bachtiar Aly, Siti Masrifah, dan Djamal Aziz.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads